Dijadikan Tersangka oleh KPK, Presdir PT. APL Cuma Bisa Diam

Gadis Abdul diperbarui 04 Apr 2016, 08:48 WIB

Fimela.com, Jakarta Presiden Direktur PT APL berinisial AWJ ikut terseret kasus dugaan suap yang melibatkan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta Mohammad Sanusi. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyatakan AWJ sebagai tersangka. "Yang kami tetapkan sebagai tersangka selanjutnya adalah AWJ Presiden Direktu PT APL," kata Ketua KPK Agus Rahardjo saat jumpa pers di kantornya, Jakarta, Jumat petang (1/4/2016).

Untuk mengantisipasi AWJ melarikan diri ke luar negeri, KPK telah mengajukan pencegahan. "Hari ini sudah dikelaurkan surat permintaan pencegahan dan KPK juga akan melakukan upaya jemput paksa. Mudah-mudahan dalam waktu dekat bisa menghadirkan tersangak di KPK," kata Agus.

Seperti diketahui Mohammad Sanusi ditangkap KPK atas dugaan melakukan praktik korupsi terkait Raperda Zonasi Wilayah laut dan pulau pesisir pantai Utara dan revisi Perda nomor 8 tahun 1995 tentang Pelaksanaan Reklamasi dan Rencana Tata Ruang Pantai utara Jakarta.

Sanusi menerima uang suap sebesar Rp 1.140.000.000 dari tersangka karyawan PT APL berinisial TPT. Sementara itu, tak lama ditetapkan sebagai tersangka Presiden Direktur PT.APL menyerahkan diri. AWJ terlihat datang ke kantor KPK mengenakan kaos warna hitam dan jaket warna hitam diapit dua petugas sekitar pukul 19.55 WIB, Jumat (1/4/2016).

"Menyerahkan diri informasinya," kata Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha. AWJ tidak mengucapkan sepatah kata apapun. Dia langsung dikawal masuk untuk menjalani pemeriksaan intensif. AWJ dijadikan tersangka karena diduga melakukan suap terhadap anggota DPRD DKI Jakarta Mohammad Sanusi terkait Raperda tentang Zonasi wilayah laut dan pulau pesisir pantai utara dan revisi Perda nomor 8 tahun 1995 tentang pelaksanaan Reklamasi dan rencana Tata Ruang Pantai Jakarta Utara. (Dadan E.P)