Lebaran, Sandy Tumiwa Dipastikan Rayakan di Penjara

Altov Johar diperbarui 06 Apr 2016, 20:21 WIB

Fimela.com, Jakarta Sandy Tumiwa menerima vonis dua tahun penjara dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat karena dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana penipuan melalui investasi bodong. Hukuman ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yaitu 3,5 tahun.

Menurut M. Ridwan selaku kuasa hukum Sandy, sisa hukuman yang harus dijalani mantan suami Tessa Kaunang itu sekitar 18 bulan lagi. Dan jika dipotong adanya remisi, maka diperkirakan Sandy hanya akan menjalani masa hukuman selama 8 bulan saja.

"Sandy udah ditahan selama lima bulan, berarti sisa satu setengah tahun lagi atau 18 bulan. Tetapi nanti ada remisi dan macam-macam palingan ngejalaninnya 8 bulan aja," kata M Ridwan saat dihubungi wartawan, Rabu (6/4/2016).

foto

Otomatis, Sandy Tumiwa akan merayakan Hari Raya Idul Fitri atau Lebaran yang akan jatuh sekitar 3 bulan lagi di penjara. "Iya, Lebaran dan puasa di tahanan. Praktis itu," ujarnya.

Sampai saat ini Sandy Tumiwa masih berada di Rutan Salemba. Pihak kuasa hukum belum mengetahui apakah Sandy bakal dipindahkan ke rutan lainnya atau tidak. Namun, karena sudah menjadi narapidana, maka Sandy sudah punya tempat tahanan sendiri.

"Iya kayanya (tetap di Rutan Salemba), tapi nunggu minggu depan apa dipindahkan atau tidak. Sandy ini kan udah jadi napi, kan otomatis punya tempat tahanan sendiri udah bukan titipan kejaksaan lagi," ujarnya.

Pihak keluarga sendiri mengaku menginginkan agar Sandy Tumiwa tak dipindahkan dari Rutan Salemba. "Dia sudah napi otomatis tahanannya dia bisa dipindah atau tidak, tapi bisa jadi tetap di Salemba. Kita berharap tetap disitu aja," tukas M. Ridwan.

 

What's On Fimela