Sandy Tumiwa Divonis 2 Tahun, Annisa Bahar Kecewa

Anto Karibo diperbarui 07 Apr 2016, 07:00 WIB

Fimela.com, Jakarta Sandy Tumiwa diputus 2 tahun penjara atas tindak pidana penipuan melalui investasi bodong beberapa tahun lalu. Vonis ini masih lebih baik dibandingkan dengan tuntutan jaksa penuntut umum yang menginginkan hukuman 3,5 tahun penjara.

Pihak Sandy pun menerima. Namun, sebagai salah satu pelapor, penyanyi dangdut Annisa Bahar merasa kecewa terkait hukuman yang dirasanya masih sangat ringan bagi seorang pelaku penipuan sampai miliaran rupiah tersebut.

"Saya jelas kecewa, kalau mau jujur sih," kata Annisa Bahar saat dihubungi wartawan, Rabu (6/4).

Karena dua pelaku utama, Cici dan Sandy sudah divonis oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, maka pedangdut goyang patah-patah ini tak mengharapkan uang yang 'ditilep' oleh Sandy dan Cici kembali. "Aku nggak harap kembali kok mas," tukas ibunda Juwita Bahar.

Annisa Bahar memilih tak berbicara banyak terkait putusan yang telah dibacakan pada Selasa, 5 April 2016 tersebut. "Wah kalau itu nanti ya tunggu pengacara Aku ya mas," tukas pemilik Goyang Patah Patah itu.

Seperti diketahui, Sandy Tumiwa dan Cici merupakan orang yang mengelola PT CSM Bintang Indonesia yang bergerak di bidang pelatihan trading forex, batu bara dan entertainment. Perusahaan ini yang dituding melakukan penggelapan.