Kasus Saipul Jamil, Pengacara DS Diusir dari Ruang Sidang

Anto Karibo diperbarui 19 Mei 2016, 05:00 WIB

Fimela.com, Jakarta Sidang lanjutan kasus dugaan pencabulan Saipul Jamil kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Agenda sidang kali ini pemanggilan saksi DS, korban Saipul, yang datang ditemani ibu dan kuasa hukumnya, Amos Simanjuntak.

Sayangnya, Amos tidak diperbolehkan mendampingi DS selama proses sidang bergulir. "Majelis Hakim hanya berkata 'silahkan anda keluar'. Saya tanya kenapa saya tidak berhak mendampingi," ungkap Amos Simanjuntak, di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rabu (18/5/2016).

 

Amos sendiri belum mengetahui alasan majelis hakim mengusirnya dari ruang sidang. Namun ia menduga ada sebab di balik keputusan itu. Meski demikian, Amos sadar tak memiliki hak berada di ruang sidang mendampingi saksi-saksi.

"Di kepolisian dan kejaksaan kan bisa mendampingi. Kalau di pengadilan tidak berhak mendampingi, toh saya tidak mengintervensi. Ada suatu sebab yang yang menjadi penyebabnya (diusir) ini," ujarnya.

Diakui Amos, perdebatan memang sempat terjadi saat dirinya dan saksi korban Saipul Jamil memasuki ruang sidang. "Tadi ada perdebatan mengenai tidak boleh kami mendampingi di pengadilan. Memang tidak diatur di KUHP mendampingi saksi di pengadilan," tandasnya.