Empat Orang Resmi OTT KPK, Termasuk Kakak Saipul Jamil

Syaiful Bahri diperbarui 17 Jun 2016, 02:00 WIB

Fimela.com, Jakarta Dalam jumpa persnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan SamsulHidayatullah (SH), kakak kandung Saipul Jamil, tersangka. Dia dianggap terlibat atas dugaan kasus suap yang dilakukannya kepada Panitera Muda Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Hal ini disampaikan Basaria Panjaitan, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis petang (16/6/2016) di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta. Dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh KPK, tujuh orang diamankan. Diketahui, kasus suap tersebut merupakan bagian untuk meringankan vonis yang dijatuhkan kepada Saipul Jamil sebagai tersangka kasus pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur.

"Dalam 1x24 jam, tujuh orang kami amankan. Empat di antaranya resmi tersangka dalam OTT kemarin," tegas Basaria di hadapan awak media saat jumpa pers.

Dari tujuh orang yang diamankan, tiga lainnya sudah dipulangkan pasca pemeriksaan. "Kalau yang tersangka masih di sini dan masih dalam pemeriksaan. Jadi sesuai KUHP, kami lakukan penahanan selama 20 hari ke depan," tegasnya menambahkan.

Adapun empat orang lainnya yang telah ditetapkan sebagai tersangka yakni R, BN, K dan SH sudah ditahan KPK. "R ini dia adalah Panitera. BN dan K adalah pengacara dan SH adalah pemberi suap kepada tiga orang tersebut," jelas Basaria.

Diketahui, R yang merupakan Panitera telah melanggar pasal 12 huruf A atau B UU Tipikor dan pasal 11 UU Tipikor 31/99/20/2001 jo pasal 55 ayat 1 KUHP. Kemudian tiga orang lainnya melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau b pasal 13 UU Tipikor jo 55 ayat 1 KUHP.

Mengenai Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK dilakukan pada Rabu (15/6/2016), pukul 10.40 WIB di kawasan Jakarta Utara. Hal ini mencuat pasca Saipul Jamil divonis 3 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara.