Jessica Wongso, Divonis Bersalah atau Bebas?

Dadan Eka Permana diperbarui 27 Okt 2016, 07:14 WIB

Fimela.com, Jakarta Hari ini, Kamis, 27 Oktober 2016 adalah waktu yang ditunggu-tunggu terdakwa kasus kematian Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso. Ia akan menjalani sidang agenda vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,

Sebagai terdakwa, Jessica sangat yakin majelis hakim akan memutusnya tidak bersalah. Keyakinan itu lantaran dirinya tidak melakukan perbuatan seperti yang disangkakan Jaksa Penuntut Umum.

Selain dinanti Jessica, sidang vonis ini sangat dinanti keluarga korban dan masyarakat yang tertarik dan penasaran dengan perkembangan kasus tersebut. Kasus kematian Mirna Salihin yang disebut-sebut karena kopi bersianida sudah menarik perhatian publik sejak mencuat pertama kali. Bahkan masyarakat mulai memprediksi vonis apa yang akan dijatuhkan kepada terdakwa Jessica Kumala Wongso.

Bakal menjadi tugas berat bagi majelis hakim dalam memutuskan vonis terdakwa. Selama sidang, Jaksa Penuntut Umum telah menghadirkan bukti dan saksi yang memberatkan Jessica.

Sementara itu, Jessica yang tidak mengaku bersalah, lewat tim pengacaranya juga berupaya meyakinkan hakim jika dirinya tidak bersalah.

 

"Kalau saya yakin Jessica pasti divonis bersalah. Biasanya terdakwa pasti kena hukum. jarang ada yang lolos. Apalagi jaksa nuntutnya 20 tahun penjara," kata Rizal, karyawan.

 

 

 

"Jessica pasti kena hukum. Kalau bukan dia (Jessica), lalu siapa pelakunya?" kata Amran, salah satu tukang ojek daring

   

 

 

 

"Jessica divonis bersalah. Kan jelas banget tuh si gerakan Jessica yang mencurigakan waktu dia di Kafe," kata Mutiara Arini, pekerja swasta

 

"Kalau saya sih yakin Jessica bisa bebas. Banyak kejanggalan dari kasus Jessica," kata Rizky Widiastuti, pekerja swasta