Terkait Kasus Ahok, Ketua FPI Diperiksa Bareskrim Polri 7,5 Jam

Asnida Riani diperbarui 04 Nov 2016, 09:14 WIB

Fimela.com, Jakarta Jadi saksi ahli agama dalam kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan Gubernur nonaktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, Ketua Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab diperiksa selama tujuh jam tiga puluh menit oleh penyidik Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara Republik Indonesia (Bareskrim Polri).

"Saya hari ini diperiksa sebagai saksi ahli agama Islam atas rekomendasi MUI Pusat," kata Habib Rizieq di Jakarta sambil merujuk rekomendasi Majelis Ulama Indonesia (MUI), sebagaimana diwartakan Antara. Ia menuturkan, pihaknya telah memaparkan berbagai tafsir Surat Al Maidah Ayat 51 dari belasan kitab tafsir klasik dan beberapa dalil ayat-ayat lain guna mencari tahu ada tidaknya pelanggaran hukum yang dilakukan Ahok.

Terkait kasus tersebut, kata Habib Rizieq, polisi telah memeriksa saksi dan rekaman video di Laboratorium Forensik (Labfor) Polri. Selanjutnya, sebagaimana dilaporkan Antara, penyidik tinggal melakukan gelar perkara untuk menentukan status Ahok. "Semuanya sudah selesai. Tinggal tunggu polisi gelar perkara dengan kejaksaan untuk menentukan status Ahok. Kami mau ini dipercepat," ujarnya.

Dalam kesempatan yang sama, pentolan FPI itu mengimbau agar kinerja Polri jangan dicampuri partai-partai pengusung Ahok atau Presiden Joko Widodo (Jokowi).  "Jangan ada pihak mana pun intervensi, termasuk Presiden, partai pengusung Ahok. Jangan ada yang melakukan manuver politik," sambungnya.

Dalam pengusutan kasus dugaan penistaan agama yang dialamatkan pada Ahok, Polri sudah meminta keterangan 22 orang saksi, dengan tujuh di antaranya adalah saksi ahli. Menurut laporan Antara, para saksi ahli tersebut berasal dari Majelis Ulama Indonesia, ahli tafsir, ahli hukum pidana dan ahli bahasa.

What's On Fimela