Alasan Polisi Tetapkan Buni Yani Sebagai Tersangka

Dadan Eka Permana diperbarui 25 Nov 2016, 12:38 WIB

Fimela.com, Jakarta Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Awi Setiyono mengatakan, penetapan tersangka terhadap Buni Yani bukan persoalan Buni Yani yang mengunggah potongan video Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Di video tersebut Ahok berpidato di kepulauan Seribu, dan menyebut Surat Al Maidah ayat 51.

Namun, kalimat yang ditulis Buni Yani dalam postingan video tersebutlah yang menjadi persoalan. Menurut penilaian polisi berdasar ahli bahasa dan ITE, kata-kata Buni Yani yang mengajak diskusi netizen dengan menambahkan/mengurangi transkrip percakapan di video, telah mengundang kebencian terhadap golongan berdasarkan SARA.

"Paragraf pertama 'Penistaan Terhadap Agama?' Kemudian kedua "bapak ibu [pemilih muslim]" itu dia tambahkan. kemudian titik titik "dibohongi surat Al Maidah 51" lalu "masuk neraka (juga bapak ibu) dibodohi". Terakhir "Kelihatannya akan terjadi sesuatu yang kurang baik dari video ini". Jadi kata-kata ini kan sudah mengajak," kata Awi sambil membacakan postingan Buni di Polda Metro Jaya, Kamis (14/11/2016).

Awi menerangkan, tulisan Buni ini memenuhi unsur perbuatan pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). 

Pasal tersebut menyatakan setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, ras, agama dan antargolongan (SARA). Ancaman hukuman pidana tersebut maksimal 6 tahun penjara dan atau denda maksimal Rp 1 miliar.

"Tentu ini bukan pendapat penyidik, (tapi) dari ahli bahasa, ITE, kita tanyakan satu-persatu, paragraf per paragraf kita pertanyakan. Ahli sosiologi kita tanyakan, apakah ada pengaruhnya kata-kata ini kepada masyarakat luas," tutur Awi soal kasus Buni Yani.