Farah Dibba Gemetar Bertemu Pelaku Penganiayaan

Rivan Yuristiawan diperbarui 30 Des 2016, 12:21 WIB

Fimela.com, Jakarta Untuk pertama kalinya setelah dianiaya oleh Rachmat Sesario pada 19 Desember 2016 lalu, adik si kembar Fadli Akhmad dan Fadlan Muhammad, Farah Dibba kembali bertatap muka dengan pelaku. Hal tersebut tentunya menjadi traumatik tersendiri bagi janda beranak tiga tersebut.

Memang, seperti yang diketahui, hari ini, Kamis (29/12/2016), pihak Polres Tangerang Kota menggelar rekonstruksi ulang kasus penganiayaannya dengan mengkonfrontir antara Farah dengan Rachmat Sesario. Pertemuan tersebut diakui Farah sempat membuatnya takut dan gemetar.

"Ini saya masih gemeteran. Hampir seluruh badan gemetaran," ujar Farah Dibba usai melihat rekontruksi kejadian penganiayaan yang terjadi pada dirinya di sebuah rumah di Cluster Buana, Ciledug, Tangerang.

Bukannya tanpa alasan, rasa ketakutan yang dialami Farah tersebut lantaran saat reka adegan, ia kembali teringat seluruh kejadian yang menimpanya kala itu. "Apalagi saya ada di situ dan lihat dia juga. Saya cuma mau tau kenapa dia ngelakuin itu," tambahnya.

Atas tindakan keji yang kembali diingat oleh Farah seusai melakukan rekonstruksi ulang, Farah pun meminta keadilan secara hukum. Salah satunya dengan meminta Rachmat Sesario bisa dijerat dengan hukuman mati agar kejadian yang dialaminya tidak terulang lagi. "Kalau hukuman 20 tahun penjara atau seumur hidup, nanti dia bebas bisa melakukan hal yang sama. Jadi saya mau pelaku dihukum mati. Karena saya nggak mau kejadian ini terjadi ke orang lain," katanya.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, pada Senin (19/12/2016), Farah Dibba mengalami penganiayaan yang menjurus pada percobaan pembunuhan oleh Rachmat Sesario. Pertemuan keduanya sendiri awalnya untuk membicarakan bisnisnya, dimana Farah sebagai agen properti dan Rachmat sebagai pihak yang berniat menjual rumah.

Saat pertemuan tersebut, tidak disangka Farah Dibba mendapatkan serangan dari Rachmat Sesario berupa pemukulan, penyetruman dan upaya pemerkosaan sebelum akhirnya Farah mampu melarikan diri. Akibat perbuatan Rio, Farah sempat mendapatkan perawatan intensif di rumah sakit lantaran luka lebab yang tergolong berat di wajah dan beberapa bagian tubuh lainnya. Pelaku sendiri saat ini sudah dalam pengamanan pihak Polres Metro Tangerang Kota dan dijerat dengan pasal 340 junto 53 atas tuduhan pembunuhan berencana.

What's On Fimela