Sukses

Entertainment

Fadli - Fadlan Dilarang ke Rekonstruksi Penganiayaan Farah Dibba

Fimela.com, Jakarta Pihak Polres Metro Tangerang Kota rencananya akan segera menggelar rekonstruksi kasus penganiayaan terhadap adik kandung si kembar, Fadli Akhmad dan Fadlan Muhammad, Farah Dibba. Rencananya, polisi akan mendatangkan langsung tersangka, Rachmat Sesario untuk dipertemukan langsung oleh Farah Dibba untuk menjelaskan kejadian yang terjadi saat peristiwa penganiayaan tersebut berlangsung.

Mendengar kabar tersebut, Fadli dan Fadlan belum bisa menyembunyikan emosinya terhadap apa yang telah diperbuat pelaku terhadap adik kandungnya. Bahkan, keduanya sangat ingin bertatap muka secara langsung dengan pelaku penganiaya Farah. "Saya pengen datang tapi dilarang sama bang Henry (Pengacara) ke olah TKP," ungkap Fadlan Muhammad saat ditemui di kediaman orang tuanya di kawasan Ciledug, Tangerang, Rabu (28/12/2016).

Farah Dibba. (Adrian Putra//Bintang.com)

"Saya tergantung arahan. Saya sih pengennya hadir, tapi nanti kita diskusikan lagi. Mengingat kejadiannya sih rasanya sulit untuk nahan diri (emosi). Jadi lihat nanti lah," tambah Fadli.

Bukannya tanpa alasan, sejak awal Henry Indraguna memang sudah berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk mencegah Fadli dan Fadlan untuk hadir ke rekonstruksi. Hal tersebut tentunya guna meminimalisir kericuhan yang akan terjadi mengingat emosi dari pihak keluarga Farah Dibba terhadap pelaku.

Meski demikian, Henry memastikan jika korban, Farah Dibba akan ikut serta dalam rekonstruksi di tempat kejadian penganiayaan. Pasalnya, pihak kepolisian masih melihat ada perbedaan antara keterangan korban dan pelaku terkait kronologis kejadian pada 19 Desember 2016.

Fadli Akhmad dan Fadlan Muhammad. (Adrian Putra/Bintang.com)

"Farah harus datang, tapi nanti ada peran penggantinya. Rekonstruksi untuk menyamakan antara BAP mbak Farah sama tersangka karena masih ada perbedaan. Mudah-mudahan besok bisa diungkap supaya pasalnya lebih tajam lagi," tutur Henry Indraguna.

Sebelumnya, pada Rabu (28/12/2016) siang, pihak Polres Metro Tangerang Kota baru saja menerapkan pasal baru untuk Rachmat Sesario. Berdasarkan olah TKP ulang, polisi menemukan dua bilah senjata tajam di bawah kasur tempat Farah dianiaya sehingga diindikasikan ada dugaan pelaku berniat untuk membunuh Farah Dibba.

Follow Official WhatsApp Channel Fimela.com untuk mendapatkan artikel-artikel terkini di sini.

Loading