Pelaku Penganiayaan Farah Dibba Terancam 15 Tahun Penjara

Musa AdeRivan Yuristiawan diperbarui 11 Jan 2017, 08:21 WIB

Fimela.com, Jakarta Berkas perkara penganiayaan Farah Dibba sudah hampir rampung dan akan segera dibawa ke Jaksa Penuntut Umum untuk mulai disidangkan. Hal tersebut disampaikan kuasa hukum Farah, Henry Indraguna di kantornya di kawasan Permata Hijau.

Dalam dua minggu ke depan, perkara percobaan pembunuhan Farah Dibba akan sampai ke meja pengadilan. "Perkembangannya sudah kami terima. Dari polisi sudah memeriksa RS (tersangka) dalam BAP, rekonstruksi udah, penyitaan barang bukti udah dan berkas sudah siap. Jadi dalam waktu dekat berkas akan dikirim ke JPU dan segera dibawa ke Kejaksaan. Kita berharap juga bisa cepat P21 (rampung)," ungkap Henry Indraguna, Selasa (10/1/2017).

Dari hasil pemeriksaan, polisi kemungkinan akan menjerat pelaku dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara. "Dari polisi jelas pasal yang dikenakan pasal 340 junto 53 atau 338 junto 53 KUHP, dan/atau pasal 365 ayat 2 KUHP, dan/atau pasal 368 junto 53 KUHP, dan/atau 385 junto 53, dan/atau 351. Itu percobaan pembunuhan, percobaan pemerkosaan, penganiayaan dan perampokan. Tinggal JPU yang nentuin pasal mana yang lebih mengena. Ancamannya krn tdk meninggal itu maksimal 15 tahun, itu karena masih percobaan," terang Henry.

Henry berharap, kelengkapan berkas perkara yang hampir rampung nantinya bisa segera di proses oleh pihak peradilan. Hal tersebut tentunya guna kepentingan persidangan yang diinginkan akan berlangsung sesegera mungkin.

"Di JPU tergantung kesiapannya. Kalo cukup jadi tinggal siap sidang. Sekitar dua minggu ini mudah-mudahan (berkas) bisa diserahkan ke Kejaksaan," harapnya.

Sebelumnya diberitakan, saat pertama kali bertemu dengan pelaku pada 19 Desember 2016 lalu, Farah Dibba mengaku takut dan gemetar. "Ini saya masih gemeteran. Hampir seluruh badan gemetaran," ujar Farah Dibba usai melihat rekontruksi kejadian penganiayaan yang terjadi pada dirinya di sebuah rumah di Cluster Buana, Ciledug, Tangerang.

What's On Fimela