Sebelum Ditangkap, Ello Diintai Polisi Satu Setengah Bulan

Anto Karibo diperbarui 11 Agu 2017, 12:00 WIB

Fimela.com, Jakarta Marcello Tahitoe atau akrab Ello diamankan Sat Narkoba Polres Jakarta Selatan atas penyalahgunaan narkoba jenis ganja. Bersamanya, polisi mendapatkan barang bukti berupa dua paket ganja.

Penangkapan yang dilakukan bukan tanpa perencanaan. Polisi sebelumnya telah mengantongi informasi bahwa anak mendiang penyanyi lawas Diana Nasution itu diduga merupakan pelaku penyalahgunaan ganja.

Dengan informasi tersebut, polisi melakukan pengintaian terhadap yang bersangkutan selama lebih dari sebulan. "Penyelidikan sudah cukup lama, kurang lebih hampir 1,5 bulan," kata Kombes Pol Iwan Kurniawan, Kapolres Metro Jakarta Selatan di kantornya, Kamis (10/8/2017) malam..

Setelah melakukan penyelidikan secara terperinci, akhirnya polisi melakukan penggeledahan di sebuah rumah di kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan. Dari situlah Ello diamankan bersama dua orang temannya.

 

"Setelah kami mendapatkan informasi ada suatu penyalahgunaan narkoba, kita lakukan penggeledahan. Dan juga setelah kami melakukan penyelidikan itu kita sudah tahu di mana tempatnya lalu kita lakukan pengeledahan," imbuhnya

"Pada saat itu kita lakukan pada tanggal 6 Agustus 2017, kira-kira pada pukul 1 pagi. Nah waktu dilakukan penggeledahan kita amankan ada tiga orang DM, DMT, RGG," lanjut Iwan Kurniawan.

 

Pemeriksaan terhadap 3 orang yang terjaring penggerebekan ini dilakukan. Dari situ diketahui bahwa DM dan DMT (Dominggus Marcello Tahitoe) merupakan pelaku penyalahgunaan narkoba. Sementara satu temannya lagi dibebaskan.

"Kemudian setelah kita lakukan pemeriksaan secara intensif kita hanya menetapkan dua orang sebagai tersangka, sementara untuk saudara RGG kita kembalikan karena tidak ditemukan unsur pidananya," ujar Iwan menceritakan kronologi penangkapan Ello.

What's On Fimela