Sidang Perdana Digelar, Axel Matthew Didakwa Hukuman 3 Tahun

Anto Karibo diperbarui 12 Sep 2017, 09:30 WIB

Fimela.com, Jakarta Sidang perdana perkara narkoba yang melibatkan anak Jeremy Thomas, Axel Matthew sudah digelar di Pengadilan Negeri Kota Tangerang, Banten. Dalam sidang perdana tersebut, dibacakan dakwaan kepada Axel oleh jaksa penuntut umum.

Axel sendiri dijerat dengan pasal 61 juncto 71 ayat 1 dan pasal 60 ayat 5 juncto 69 UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang psikotropika. Oleh jaksa, Axel didakwa dengan ancaman hukuman maksimal 3 tahun.

"Hari ini sidang kita menyerahkam semuanya kepada proses hukum yang sedang berlangsung saja. Jadi ini sidang perdana ini adalah bacaan dakwaan dari rekan rekan penuntut hukum," kata kuasa hukum Axel, Amin saat dihubungi wartawan melalui sambungan telepon, Senin (11/9).

Sebagai kuasa hukum yang menangani kasus tersebut, Amin berharap bisa melakukan yang terbaik. Apalagi Axel masih berusia sangat muda, tentunya ia berharap pengadilan bisa menyelamatkan masa depan Axel.

"Kita tentu percaya bahwa ini untuk menyelamatkan ananda Axel Matthew yang sebelumnya belum cukup bukti, dan juga sesuai fakta hukum yang di sampaikan teman-teman penegak hukum polisi maupun kejaksan," ujarnya.

Sebagaimana diketahui, dari pengembangan kasus narkoba sebelumnya, Axel ditangkap oleh jajaran petugas Satnarkoba Polresta Bandara Soekarno Hatta pada Sabtu (15/7) di sebuah hotel di kawasan Jakarta Selatan.

Tak ada barang bukti narkoba yang berhasil disita dari Axel Matthew. Namun polisi berhasil mengantongi bukti transfer uang senilai Rp 1,5 juta dari rekening pribadi Axel untuk membeli narkotika jenis happy five.