Soal Kepemilikan Senpi Ilegal Gatot Brajamusti Terancam 20 Tahun

Rivan Yuristiawan diperbarui 10 Okt 2017, 21:30 WIB

Fimela.com, Jakarta Setelah divonis  8 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Mataram, Gatot Brajamusti kembali terancam hukuman serius dalam kasus hukumnya di Jakarta. Dalam sidang dakwaan kasus kepemilikan senjata api ilegal (senpi) dan hewan liar dilindungi, Gatot Brajamusti terancam hukuman maksimal hukuman 20 tahun penjara.

Hal tersebut dikatakan langsung Jaksa Penuntut Umum, Jaksa Hadiman dalam dakwaanya di ruang  sidang  Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa(10/10/2017). "Kalau satwa yang dilindungi (ancaman hukumannya) lumayan tinggi, sama senpi (ilegal) ancamannya aja 20 tahun (penjara)," ujar Hadiman saat dicegat usai sidang.

Mengenai surat dakwaan dua kasus berbeda (senpi dan satwa liar) yang digabung oleh JPU, Hadiman pun berujar jika itu diperbolehkan oleh Undang-undang. "Dari polisi beda (berkas perkara), cuma dalam undang-undang KUHP, dalam keadaan waktu yang sama, orang yang sama bisa penggabungan. Jadi dakwaannya enggak mesti satu-satu," tuturnya.

Memang, hari ini Gatot Brajamusti menjalani sidang dalam dua kasus yang berbeda secara sekaligus. Sesuai dengan jadwal, hari ini merupakan pembacaan dakwaan atas kasus kepemilikan senjata api ilegal dan satwa liar yang dilindungi.

Rencananya, Kamis (12/10/2017), Gatot Brajamusti akan kembali menjalani proses persidangan terkait kasus asusila yang juga dilaporkan oleh mantan pengikutnya ke Polda Metro Jaya.