Tuntutan Belum Siap, Sidang Ello Ditunda

Rivan Yuristiawan diperbarui 06 Des 2017, 00:30 WIB

Fimela.com, Jakarta Proses hukum yang menjerat solois Marcello Tahitoe atau akrab disapa Ello harus tertunda. Persidangan yang sedianya mengagendakan pembacaan tuntutan terpaksa diundur lantaran ketidaksiapan Jaksa Penuntut Umum.

"Tuntutan JPU belum siap. Jaksa memohon kepada majelis hakim untuk menunda," ujar Herlangga selaku Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (5/12/2017).

 

What's On Fimela
"Memang kendalanya mempersiapkan tuntutan harus memperhatikan fakta-fakta dari sidang sebelumnya. Dari saksi ahli dan barang bukti yang menjadi acuan membuat tuntutan," kata Herlangga. (Nurwahyunan/Bintang.com)

"JPU meminta menunda seminggu, rencananya 12 Desember, ternyata ketua majelis (Hakim) melaksanakan cuti, sehingga belum bisa membacakan tuntutan. Jadi sidang dilanjutkan pada 2 Januari 2017 dengan agenda pembacaan tuntutan," tambahnya.

Tak ayal, molornya proses hukum kekasih dari Aurelie Moeremans tersebut menimbulkan kekecewaan dari pihak Ello. Namun, JPU berpendapat, berkas tuntutan yang sedianya akan dibacakan harus disusun sesuai dengan fakta persidangan sebelumnya.

 

Penyanyi solo Marcello Tahitoe atau dikenal dengan Ello kembali menghadiri sidang. Sidang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (5/12/2017) beragendakan tuntutan. (Nurwahyunan/Bintang.com)

"Dia (pihak Ello) kecewa karena terdakwa pengen selesai cepat. Memang kendalanya mempersiapkan tuntutan harus memperhatikan fakta-fakta dari sidang sebelumnya. Dari saksi ahli dan barang bukti yang menjadi acuan membuat tuntutan," tandas Herlangga.

Seperti yang diketahui, Marcello Tahitoe merupakan terdakwa kasus penyalahgunaan narkoba. Ello ditangkap di kediamannya di kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan dengan barang bukti narkoba golongan satu jenis ganja.

 

Akibat perbuatannya tersebut, Ello disangkakan melanggar pasal 111 ayat 1 dan 127 ayat 1 huruf a Undang-undang Narkotika nomor 23 tahun 2009 dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.