Pagi Nyabu, Jennifer Dunn Ditangkap Sore Hari

Dadan Eka Permana diperbarui 03 Jan 2018, 14:53 WIB

Fimela.com, Jakarta Sebelum ditangkap, pada Minggu pagi, 31 Desember 2017, Jennifer Dunn melakukan transaksi dengan FS di sebuah restoran cepat saji kawasan Kemang, Jakarta Selatan.

"Menurut pengakuan JD, jam 09.00 dapat sabu dari FS kemudian jam 10.00 digunakannya," kata Kasubdit 1 narkoba Polda Metro Jaya AKBP Calvin Jean di Polda Metro Jaya saat rilis penangkapan Jennifer Dunn, Selasa (2/1/2018).

 

Berdiri di barisan ke dua setelah pihak kepolisian yang sedang memberikan keterangan kepada awak media, Jennifer Dunn justru tetap terlihat santai seakan tidak ada beban yang sedang menghantuinya. (Adrian Puta/Bintang.com)

Kemudian setelah menggunakan, Jennifer merasa sabu yang digunakannya tidak sesuai dengan yang dipesannya. "JD pesannya 1 gram tapi dikasihnya seperempat, makanya dia menghubungi FS lagi dan disiapkan 0,6 gram sabu," kata Calvin.

Sore harinya, sekitar pukul 16.00 WIB polisi berhasil menangkap FS. Kemudian tidak berapa lama, polisi menangkap Jeniffer Dunn di kediamannya di kawasan Bangka, Jakarta Selatan sekitar pukul 17.30 WIB.

 

"Saat ditangkap JD di rumahnya sendirian, dia dalam keadaan biasa-biasa saja," kata Calvin.

Atas perbuatannya, Jennifer Dunn dijerat pasal 114 ayat 1 subsider 112 Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.