Ello Divonis 9 Bulan Penjara, Habiskan Masa Tahanan di RSKO

Rivan Yuristiawan diperbarui 16 Jan 2018, 21:53 WIB

Fimela.com, Jakarta Penyanyi Marcello Tahitoe atau akrab disapa Ello, menjalani sidang vonis terkait keterlibatannya pada penyalahgunaan narkotika. Dihelat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (16/1/2018), Ello tampak siap menerima vonis saat majelis hakim membacakan putusannya.

"Mengadili saudara Diego Maradona dan Marcello Tahitoe telah terbukti secara sah bersama-sama melakukan penyalahgunaan narkoba dan menjatuhkan pidana kepada keduanya masing-masing 9 bulan penjara. Dikurangkan masa tahanan yang telah dijalani terdakwa," ucap majelis hakim.

 

What's On Fimela
Penyanyi Ello terbukti bersalah melakukan perbuatan penyalahgunaan narkotika golongan satu. Dalam sidang putusan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Ello di vonis sembilan bulan penjara. (Adrian Putra/Bintang.com)

Namun, atas vonis 9 bulan penjara itu, kekasih Aurellie Moeremans tak lantas di jebloskan ke penjara. Dalam pembacaan vonis, majelis hakim menetapkan Ello dan Diego Maradona, rekannya menjalani sisa masa tahanan di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur.

"Dan menetapkan kedua terdakwa untuk ditahan di RSKO Cibubur, Jakarta Timur," tambahnya.

 

Mendengar vonis yang demikian, Ello pun tampak puas. Hal tersebut tergambar dari raut wajah dan gerak tubuh pelantun lagu Masih Ada itu seusai mendengar vonis. Ello langsung memeluk beberapa sahabatnya sesaat setelah vonis selesai dibacakan.

Setelah berduskusi dengan pihak kuasa hukumnya, Ello sepakat untuk tidak mengajukan banding dan menerima vonis yang sudah dijatuhkan. Vonis 9 bulan penjara yang dijatuhkan terhadap Ello lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang menuntut sang penyanyi satu tahun penjara.