Divonis 9 Bulan Penjara, Ello Bersyukur

Rivan Yuristiawan diperbarui 18 Jan 2018, 03:30 WIB

Fimela.com, Jakarta Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sudah menjatuhkan vonis terhadap Ello terkait penyalahgunaan narkotika. Di vonis 9 bulan menjalani rehabilitasi di RSKO Cibubur, lebih ringan beberapa bulan dari tuntutan JPU. Ello mengaku bersyukur dan memilih untuk tidak mengajukan banding.

"Ini yang terbaik. Jadi saya mau bersyukur, puji Tuhan karena ini yang terbaik buat saya," ujar Ello seusai persidangan pada Selasa (16/1/2018).

 

What's On Fimela
Penyanyi Ello terbukti bersalah melakukan perbuatan penyalahgunaan narkotika golongan satu. Dalam sidang putusan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Ello di vonis sembilan bulan penjara. (Adrian Putra/Bintang.com)

Lebih lanjut, proses hukum yang ia jalani terkait kasus narkotika pada akhirnya telah memberikan banyak pelajaran bagi dirinya. Maka dari itu, selepas rehabilitasi nantinya, kekasih Aurelie Moeremans itu akan tetap meneruskan kariernya sebagai seorang musisi.

"saya minta doanya agar saya dapat berkarya lagi, melanjutkan karir saya dan yang pasti untuk menjaga kepulihan saya," terangnya.

 

Bahkan, guna mempersiapkan karier barunya setelah sembuh dari narkoba, Ello pun ingin berbagi cerita mengenai pengalaman buruknya menjadi seorang tahanan. Setidaknya, selama menjalani proses hukum, Ello sudah menciptakan beberapa lagu soal perjalanan hidupnya selama menjalani proses hukum.

"Saya jujur pas di dalam sana saya nulis beberapa karya yang menurut saya menceritakan ini semua jadi saya nggak sabar untuk kembali lagi dan berkarya," ujar Ello.