Selama Masa Tahanan, Ridho Rhoma Akui Rajin Ibadah

Anto Karibo diperbarui 26 Jan 2018, 14:31 WIB

Fimela.com, Jakarta Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat memberikan vonis kepada Ridho Rhoma dengan pidana penjara selama 10 bulan atas kasus penyalahgunaan narkoba. Ia yang semenjak Maret lalu ditahan akhirnya menghirup udara bebas.

Ridho sendiri hanya menjalani proses rehabilitasi di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur selama sekitar 6 bulan setelah vonis hukuman penjara kepadanya dipotong masa tahanan.

 

What's On Fimela
Senyum Ridho Rhoma usai jalani proses rehabilitasi. (Nurwahyunan/Bintang.com)

Anak Rhoma Irama ini mengaku banyak pelajaran yang diambil ketika 10 bulan tak bisa menghirup udara bebas. "Selama 10 bulan banyak banget pelajaran yang saya dapat," kata Ridho Rhoma di RSKO Cibubur, Jakarta Timur, Kamis (25/1/2018).

Pelajaran hidup tersebut merupakan satu hal yang sangat bernilai baginya karena tak akan bisa didapatkan lewat pelajaran apapun di sekolah. "(Pelajaran) yang mungkin gak bakal saya dapat di sekolah mungkin ya," ujarnya.

 

Putra Rhoma Irama, Ridho Rhoma dinyatakan telah bebas dan keluar dari Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur. Anak Raja Dangdut tersebut keluar setelah sekitar enam bulan menjalani rehabilitasi. (Nurwahyunan/Bintang.com)

"Dan ga bisa dinilai mungkin pelajaran yang saya dapat disini, baik selama di jeruji, di dalam rehabilitasi bertemu banyak orang, ngadepin segala situasi. Mungkin gak bisa dijelasin tapi alhamdulillah lega banget," imbuh Ridho.

Banyak hal yang dikerjakan oleh Ridho Rhoma selama menjalani proses rehabilitasi. Selain proses penyembuhan fisik, ia juga mendapatkan perbaikan secara mental seperti bagaimana menerima ujian dan memperbaikinya.

"Pembelajarannya ya banyak ya termasuk penerimaan diri, menyadari kesalahan diri sendiri terus bagaimana untuk memperbaikinya menjaga emosi juga, banyak-banyak banget. Juga ibadah," ujar Ridho Rhoma.