Rizal Djibran Ditangkap Polisi, Setelah Dikuntit Satu Bulan

Anto Karibo diperbarui 23 Feb 2018, 18:47 WIB

Fimela.com, Jakarta Polisi akhirnya memberikan keterangan terkait penangkapan pesinetron Rizal Djibran di kediamannya Sunrise Paradise Blok AD. 1 No 5 Grand Wisata, Tambun Selatan, Bekasi. Melalui pesan singkat, kronolgi penangkapan pun diinformasikan.

Menurut Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Daniyanto, telah terjadi penangkapan atas nama artis tersebut pada Rabu, 21 Februari 2018 sekitar pukul 02.30 WIB.

 

What's On Fimela
Rizal Djibran. (Istimewa)

Penangkapan tersebut dilakukan oleh jajarannya yang dipimpin oleh AKP Wihelmus Helky, SIK. Menurut laporan yang diterimanya, Rizal Djibran telah dikuntit selama sebulan sebelum akhirnya ditangkap.

"Kejadian tersebut berawal saat tim melakukan penyelidikan peredaran narkoba di wilayah hukum Bekasi dan sekitarnya," demikian info dari Brigjen Eko Daniyanto kepada Bintang.com, Jumat (23/2/2018).

 

Rizal Djibran bersama Ketua Pafindo Gion Prabowo. (Liputan6.com)
"Kemudian setelah mengikuti aktivitas pelaku selama 1 bulan, pelaku yang dicurigai merupakan penyalahguna narkotika jenis sabu, hingga akhirnya tim melihat target dan mencurigai aktivitas di kediamannya," lanjutnya.

Pihak berwajib pun langsung melakukan upaya paksa berupa penangkapan, penggeledahan dan penyitaan terhadap barang bukti yang ditemukan di rumah tersebut. Penggerebekan itu disaksikan oleh pihak keamanan perumahan.

"Kemudian tersangka (Rizal Djibran) dan barang bukti dibawa ke Mako Subdit V Dittipidnarkoba Bareskrim Polri guna proses lanjut," ujar Eko Daniyanto.