KPAI Tak Setuju Anggapan Tyas Mirasih Culik Amandine Cattleya

Anto Karibo diperbarui 12 Mar 2018, 10:42 WIB

Fimela.com, Jakarta Dalam kasus Amandine Cattaleya, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menilai bahwa Tyas Mirasih tak melakukan penculikan. Apa yang terjadi menurut KPAI hanya merupakan hak pengasuhan saja.

Seperti diketahui, Maryke Harris Pohu yang merupakan nenek kandung Amandine menuntut kepada Tyas Mirasih agar mengembalikan hak asuh Amandine kepadanya. Amandine sendiri sejak ibunya meninggal diasuh oleh Tyas.

 

Tyas Mirasih dan Amandine Cattleya Billy. (Instagram/tyasmirasih)

"Kami sudah terima pengaduan dari klien terkait beberapa hal, isunya pengasuhan bukan penculikan, itu (penculikan) pidana, kalau ini perdata," kata Rita Pranawati, MA, Wakil Ketua KPAI di kantornya, kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (9/3/2018).

KPAI menunggu kehadiran dan penjelasan Tyas Mirasih mengenai tudingan yang dialamatkan kepadanya. Dengan jalan mediasi nantinya, kedua belah pihak bisa menyelesaikan masalah ini dengan cara kekeluargaan.

 

Mama Ike, perempuan yang mengaku sebagai nenek dari Amandine Cattleya. (Nurwahyunan/bintang.com)

"Jadi sepertinya bukan soal penculikan. Kalau penculikan kan pidana, ini yang kemudian masih bisa dirembuk karena sebenarnya isunya perdata. Tapi yang bersangkutan belum bisa hadir," ujarnya.

Ditambahkan oleh pihak KPAI, kasus Amandine Cattleya ini bukan kasus yang sederhana, seperti perseteruan antara dua pihak yaitu orangtua. Karenanya, pihaknya pun akan melakukan pendalaman.

"Dan sebenarnya kasus ini (Amanda Cattleya) tidak bisa dilihat sesederhana itu, karena memang kasusnya melibatkan banyak aktor. Kalau memang orangtua dengan oranggtua kan cuma dua, sementara ini kan ada pendalaman. Yang pasti bukan penculikan (oleh Tyas Mirasih) yang masuk ke pidana murni," tegas Rita.