Jennifer Dunn Diancam Hukuman Seumur Hidup, Apa Alasannya?

Komarudin diperbarui 16 Mar 2018, 06:06 WIB

Fimela.com, Jakarta Jennifer Dunn akan menghadapi masa persidangan terkait kasus narkoba yang melilitnya. Sampai saat ini ia sudah tiga kali terjerat kasus barang haram tersebut.

Seperti dilansir Liputan6.com, akibat perbuatannya itu, Jennifer akan mendapat hukuman yang cukup berat. Hal itu disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Raime Jesaya, Kamis (15/3/2018).

Jennifer Dunn

"Dalam berkas perkara, yang bersangkutan sering melakukan penyalahgunaan narkotika. Antara lain menggunakan di rumah yang bersangkutan, di Kemang," ucap Raimel Jesaya.

Tak hanya itu, merujuk kepada pasal yang disangkakan kepada Jennifer Dunn, wanita 28 tahun itu bisa saja dihukum seumur hidup.

2 dari 4 halaman

Hukuman Seumur Hidup

Artis dan model, Jennfer Dunn turun dari mobil tahanan setibanya di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (15/3). Berkas kasus penyalahgunaan narkoba yang menjerat Jennifer Dunn telah dinyatakan lengkap atau P21. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

"Nanti kita lihat di fakta persidangannya untuk lebih lengkapnya. Kalau pasal 112-114 yaitu bisa sampai seumur hidup. Tapi kita kan tentu melihat dari fakta perbuatan," tutur Raimel Jesaya.

3 dari 4 halaman

Berkas Lengkap

Setelah tiga bulan mendekam di Tahanan Narkotika Polda Metro Jaya, Jedun dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Kamis (15/3) berkas perkara dan tersangka telah dilimpahkan ke kejaksaan. (Adrian Putra/Bintang.com)

Seperti diketahui, terhitung sejak hari ini berkas kasus narkotika yang melibatkan Jennifer Dunn sudah P21 alias lengkap. Dengan begitu, tidak lama lagi kasus Jennifer Dunn akan segera masuk proses persidangan.

4 dari 4 halaman

Pasal Berlapis

Jennifer Dunn ditangkap pihak Kepolisian di rumahnya di Mampang Prapatan, Jakarta Selatan pada Minggu (31/12/2017). Ia kedapatan memesan narkoba jenis sabu. (Adrian Putra/Bintang.com)

Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan sendiri menuturkan, Jennifer Dunn dikenakan pasal 114, 112, 127, UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup.