Kenapa Harus Dekriminalisasi Penyalah Guna Narkoba?

Fimela diperbarui 15 Sep 2014, 03:30 WIB

Oleh : Miftahul Khoir

Berbagai kasus kejahatan narkoba baik skala besar maupun kecil berhasil diungkap aparat penegak hukum, bahkan para pelakunya telah dijatuhi hukuman mati. Berdasarkan data yang dihimpun BNN tahun 2012 aparat penegak hukum telah menangkap sebanyak 35.453 tersangka kejahatan narkoba dengan beragam peranan. Jumlah tersebut tentu masih jauh lebih sedikit dibandingkan para pelaku kejahatan narkoba yang masih beroperasi secara bebas dan belum tertangkap. Hal ini menunjukan bahwa anggota masyarakat yang telah melibatkan dirinya dalam bisnis narkoba ilegal jumlahnya sangat besar baik berperan sebagai pengecer, kurir, pemasok, bandar, maupun produsen. Hal ini dapat dimaklumi mengingat keuntungan yang diperoleh dari bisnis narkoba ilegal sangat menggiurkan dan luar biasa besar.  

Namun, berbagai upaya tersebut seolah tidak berdampak signifikan dalam menekan laju angka prevalensi penyalah guna narkoba. Jumlah penyalah guna narkoba terus mengalami peningkatan yang kian tak terkendali. Bahkan pada tahun 2019 angka prevalensi penyalah guna narkoba diproyeksikan meningkat menjadi 4,9% atau sekitar 7,4 juta penduduk. Gambaran penyalah guna narkoba ini hanyalah fenomena gunung es dimana penyalah guna narkoba yang tidak tampak di permukaan sesungguhnya jauh lebih besar. Berdasarkan anomali tersebut muncul pertanyaan besar sesungguhnya apa yang salah dalam penanganan permasalahan narkoba selama ini? 

Dekriminalisasi penyalah guna narkoba (dalam Anang Iskandar, 2013) disebutkan bahwa penyalah guna narkoba (pengguna narkoba tanpa hak atau melawan hukum) diancam pidana namun tidak dihukum penjara, melainkan diberikan alternatif penghukuman berupa rehabilitasi. Konsepsi dekriminalisasi penyalah guna narkoba sejatinya merupakan roh Undang-Undang 35/2009 tentang narkotika yang menyatakan bahwa pecandu narkotika dan korban penyalahgunaan narkotika wajib menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial. Dus, dekriminalisasi penyalah guna narkoba bukan dimaknai sebagai proses menghilangkan ancaman pidana perbuatan yang semula tindak pidana menjadi tindakan biasa, melainkan pemberian alternatif penghukuman kepada penyalah guna narkoba berupa tindakan rehabilitasi bukan hukuman penjara. 

Pelaksanaan dekriminalisasi penyalah guna narkoba melalui pemberian alternatif hukuman rehabilitasi kepada penyalah guna narkoba memang bukan perkara mudah. Selama ini banyak pihak yang masih belum memahami dan menerima sepenuhnya serta menganggap kebijakan dekriminalisasi penyalah guna narkoba bukan sebagai pilihan tepat. Mereka berpandangan bahwa pemberian alternatif hukuman rehabilitasi kepada penyalah guna narkoba dinilai tidak akan mampu memberikan “efek jera” para pelakunya agar tidak mengulangi perbuatannya (tidak kembali lagi menyalahgunakan narkoba). Selain itu, mereka pun masih memposisikan para penyalah guna narkoba sebagai pelaku kejahatan yang harus diberikan hukuman penjara sebagai bentuk hukuman “pembalasan” atas kejahatan yang dilakukan. 

Namun, tujuan retributive yang berorientasi pada upaya pemberian efek jera pun bisa berlaku pada penghukuman rehabilitasi penyalah guna narkoba. Dimana pada tahapan rehabilitasi, penyalah guna narkoba (terutama kalangan pecandu narkoba) akan melewati fase putus zat atau sakaw. Dalam kondisi putus zat atau sakaw ini para pecandu narkoba akan merasakan sensasi penuh penderitaan dan penyiksaan, mereka akan mengalami perasaan dimana badannya hancur, remuk, dan ngilu tak terkira. Kondisi kesengsaraan akibat putus zat atau sakaw seperti ini merupakan momok yang paling ditakuti dan dihindari para pecandu narkoba

Tujuan lain yang perlu diperhatikan terkait dengan penghukuman penyalah guna narkoba selain tujuan retributive adalah treatment dan social defence. Dimana treatment sebagai salah satu tujuan pemidanaan sangat pantas diarahkan pada “pelaku” kejahatan penyalahgunaan narkoba, bukan diarahkan pada “perbuatannya”. Pelaku kejahatan penyalahgunaan narkoba adalah orang sakit yang membutuhkan tindakan perawatan dan perbaikan agar mampu pulih, terbebas dari jeratan candu narkoba, dan sekaligus memberikan perlindungan sosial untuk mengintegrasikan penyalah guna narkoba ke dalam tertib sosial (social defence) agar mereka tidak kembali menyalahgunakan narkoba. Penghukuman rehabilitasi ini merupakan bentuk pemberian tindakan perawatan dan perbaikan kepada diri pelaku kejahatan penyalahgunaan narkoba sebagai pengganti penghukuman penjara.

Keberhasilan pelaksanaan dekriminalisasi penyalah guna narkoba dengan pemberian alternatif penghukuman rehabilitasi kepada penyalah guna narkoba di sejumlah negara dapat menjadi inspirasi pemerintah Indonesia dalam menangani permasalahan narkoba. Menurut hemat penulis, konsepsi dekriminalisasi penyalah guna narkoba di Indonesia telah memiliki landasan yuridis dan akademis yang kokoh, sementara dalam implementasinya hanya dibutuhkan komitmen, kerelaan, dan kepedulian dari seluruh elemen terutama penegak hukum. Sebab, tak dapat dipungkiri bahwa perubahan pola penanganan penghukuman penyalah guna narkoba dari penghukuman penjara ke penghukuman rehabilitasi akan turut merubah budaya kerja penegak hukum dalam menangani kejahatan narkoba dan tidak sedikit mengganggu kepentingan para pihak yang selama ini telah “nyaman” dan “menikmati” skenario pemenjaraan penyalah guna narkoba. Akhirnya, dekriminalisasi penyalah guna narkoba dengan pemberian alternatif penghukuman rehabilitasi merupakan sebuah keniscayaan dan kebutuhan mendesak apabila bangsa ini ingin terbebas dari belenggu narkoba.

Ikuti survey media pilihan penyebaran bahaya narkotika di sini http://kplg.co/B3wJ
Mau tahu lebih jauh ttg narkoba? klik disini http://www.indonesiabergegas.com/
[ADVERTORIAL]