Pamer Foto Bersama Nia Daniaty, Farhat Abbas Disarankan Rujuk

Komarudin diperbarui 14 Jun 2018, 00:00 WIB

Fimela.com, Jakarta Jelang Lebaran 2018, Farhat Abbas membawa kabar bahagia. Melalui akun Instagram pribadinya, Farhat mengunggah foto kebersamaannya dengan Nia Daniaty. Padahal, Farhat sempat berseteru dengan Nia akibat perceraian dan harta gono-gini.

Dalam foto yang diunggahnya itu, Farhat berdiri di bersama Nia. Farhat mengenakan baju coklat dipadu jin biru dan sepatu coklat, sedangkan Nia mengenakan busana merah. Farhat yang berkacak pinggang terlihat tersenyum.

Mereka berada di sebuah rumah di Bogor yang sedang direnovasi. Dalam keterangan foto tersebut, Farhat menuliskan keterangan tak ada musuh abadi. Ia juga mengucapkan selamat Hari Raya Idul Fitri.

“Tidak Ada Permusuhan Yang Abadi", jelas Farhat. "Selamat Hari Raya Idul Fitri 2018 Mohon Maaf Lahir Dan Bathin 🙏🙏🤝🤝 ( DR HM Farhat Abbas SH MH - BOGOR )," sambung Farhat Abbas, Rabu (13/6/2018).

What's On Fimela
2 dari 3 halaman

Diminta Rujuk

Farhat Abbas pamer foto dengan Nia Daniaty (Instagram/@farhatabbastv226)

Melihat kebersamaan Farhat Abbas bersama Nia Daniaty tersebut, tak sedikit warganet yang meminta mereka untuk rujuk kembali. Saat ini, baik Farhat dan Nia belum menikah lagi.

"Rujuk lagi aja," saran akun @kinoy_princes. "@farhatabbastv226 amin bang balikan demi si anak," jelaas akun @mimihadib.

"Semoga bersatu kembali," imbuh akun @aidilfikrisyah2. "Rujuk ajah lagi bang lebih bagus, yang penting berubah jaangan menyakiti mb Nia," timpal akun @indrie__yani.

3 dari 3 halaman

Perceraian dan Harta Gono-gini

Farhat Abbas pamer foto dengan Nia Daniaty (Instagram/@farhatabbastv226)

Farhat Abbas menikah dengan Nia Daniaty pada awal 2002 lalu. Dari pernikahan itu mereka dikaruniai seorang anak. Namun, rumah tangga mereka kandas di tengah jalan pada 4 Juni 2014 lalu.

Usai cerai, Farhat Abbas kemudian melayangkan gugatan harta bersama atau harta gono-gini ke Nia Daniaty. Dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Agama Jakarta Selatan tersebut pada awal Maret 2018, Farhat memenangkan gugatan tersebut.