Hati-hati sanksi UU ITE bila menyebarkan berita hoaks dari tragedi pesawat Lion Air jatuh

Anisha Saktian Putri diperbarui 29 Okt 2018, 14:52 WIB

Fimela.com, Jakarta Pesawat Lion Air dengan nomor penerbangan JT 610 jatuh di Tanjung Karawang setelah dilaporkan hilang kontak pada sekitar pukul 06.20 WIB.

"Setelah 13 menit mengudara pesawat jatuh di koordinat S 5’49.052” E 107’ 06.628” (sekitar Kerawang)," jelas Corporate Communications Strategic of Lion Air, Danang Mandala Prihantoro dalam keterangannya, Senin (29/10/2018) demikian seperti dikutip dari Liputan6.com.

Pesawat tersebut membawa 189 orang, termasuk penumpang dan kru pesawat. Segera setelah kabar pesawat Lion Air jatuh, foto-foto serpihan pesawat dan barang-barang milik penumpang JT 610 pun mulai beredar luas di media sosial atau pesan elektronik. Bahkan banyak beredar informasi hoaks terkait jatuhnya pesawat Lion Air JT 610 rute Jakarta-Pangkal Pinang,

Meminimalisir berita hoaks tersebut, Kemkominfo RI dalam keterangan Pers, Senin, 29 Oktober 2018 menyampaikan hal-hal sebagai berikut:

1. Kementerian Komunikasi dan Informatika RI menyampaikan turut berbelasungkawa atas musibah jatuhnya pesawat Lion Air JT 610 rute Jakarta-Pangkal Pinang pada Senin (29/10).

2. Kementerian Komunikasi dan Informatika RI mengimbau warga net Indonesia untuk TIDAK menyebarkan informasi HOAKS ataupun informasi yang bukan berasal dari sumber berwenang terkait dengan musibah jatuhnya pesawat Lion Air JT 610 rute Jakarta-Pangkal Pinang.

 

What's On Fimela
2 dari 2 halaman

UU ITE

Setelah lepas landas selama 13 menit, pesawat berpenumpang 189 orang itu terjatuh. (Foto: unsplash.com)

3. Kementerian Komunikasi dan Informatika RI juga mengimbau warga net untuk tidak menyebarkan foto-foto korban dari musibah jatuhnya pesawat Lion Air JT 610 melalui media apapun termasuk media sosial.

4. Kami ingatkan kembali bahwa setiap aktivitas kita di ruang siber (cyber space), termasuk aktivitas mendistribusikan, mentransmisikan dan membuat dapat diaksesnya Informasi hoaks diatur dengan UU RI No 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI No 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).