Pernikahan Islam dan Pernikahan Film Romantis Barat

Fimela diperbarui 03 Agu 2013, 10:56 WIB

Jika melihat film bergenre romantis dari luar negeri, pasti di film tersebut akan menampilkan adegan pernikahan yang dihadiri oleh banyak orang, kedua calon pengantin, orang tua kedua pasangan, pendeta, dan ada pula cincin pernikahan yang diberikan oleh pengantin laki-laki yang diletakkan di jari manis tangan kiri pengantin perempuan. Itulah beberapa hal yang tergambar dalam adegan pernikahan dalam sebuah film romantis tersebut.

Perangkat pernikahan pada acara pernikahan yang tergambar dalam film tersebut kurang lebih sama dengan pernikahan yang dilakukan oleh orang-orang yang beragama Islam. Dalam film tersebut, pernikahan itu sudah dianggap sah apabila ada sepasang pengantin dan seorang pendeta saja. Namun dalam Islam, semua yang ikut serta dalam acara pernikahan tersebut merupakan rukun sahnya pasangan menjadi suami-istri.

Situs ayonikah.net menyebutkan bahwa pernikahan dalam Islam harus melangsungkan ijab dan qobul sebagai rukun yang harus dipenuhi pada saat melangsungkan pernikahan. Ijab dan Qabul ini berisikan tentang ucapan yang menunjukkan keinginan dan kesepakatan dari masing-masing pasangan pengantin untuk membangun ikatan di antara keduanya.

Namun masih ada rukun lain yang harus dipenuhi. Ditambahkan dalam laman addriadi.com, syarat sah pernikahan selain ijab dan qabul harus ada seorang pengantin pria, pengantin wanita, dua orang saksi dan seseorang yang menjadi wali nikah serta mas kawin.

Cara pernikahan pasangan yang beragama Islam kurang lebih sama dengan yang ada pada film romantis. Namun perbedaannya hanya pada rukunnya saja. Kalau di film itu hanya melibatkan pendeta dan pasangan pengantin, tetapi dalam agama Islam semua perangkat yang ada pada acara pernikahan itu merupakan bagian penting yang harus dilibatkan dalam pernikahan.

Oleh: Dimas Galih Wijaya

(vem/tyn)