Bagaimana Ketentuan Masa Iddah?

FimelaDiterbitkan 24 Agustus 2013, 00:04 WIB

Setelah talak dijatuhkan oleh suami, maka Anda sebagai seorang wanita Muslim harus menepati satu syariat Islam yang disebut masa iddah. Sudah familiar dengan kata tersebut namun belum terlalu paham? Berikut ini penjelasannya menurut ummi-online.com.

Masa iddah adalah waktu dimana seorang istri yang baru saja bercerai dari atau ditinggal suami, harus mentaati beberapa larangan keluar rumah dan merias diri. Hal ini bertujuan untuk menjaga kesucian diri seorang istri yang baru saja menjanda. Tentu saja ketentuan untuk masa iddah perceraian berbeda dengan masa iddah setelah meninggalnya suami. Ketentuannya adalah sebagai berikut:

1. Jika talak jatuh pada wanita yang sedang hamil, maka masa iddahnya adalah hingga si anak lahir. Hal ini telah dijelaskan dalam Al-Qur’an Surat Ath-Thalaq ayat 4. Jika setelah melahirkan ingin langsung menikah lagi agar menghindari fitnah, diperbolehkan.
2. Jika talak jatuh pada wanita yang sudah mengalami menopause, maka masa iddahnya adalah selama 3 bulan, seperti yang telah dijelaskan dalam Surat Ath-Thalaq ayat 4. Hal ini berlaku juga untuk wanita yang masih dalam masa subur namun tidak sedang haid saat talaq jatuh.
3. Jika talah jatuh pada saat seorang wanita mengalami haid, maka masa iddahnya selesai setelah 3 kali quru’ atau 3 kali masa haid.

Tiga ketentuan di atas berbeda dengan masa iddah seorang wanita yang suaminya meninggal dunia, yakni 4 bulan 10 hari. Jika dalam keadaan hamil, maka masa iddahnya adalah yang terlama antara masa kehamilan dan 4 bulan 10 hari, seperti dikutip dari islamnyamuslim.com.

Mazhi

(vem/ova)

Tag Terkait