Status di Mata Gereja Setelah Bercerai

FimelaDiterbitkan 24 Agustus 2013, 23:16 WIB

Hai Ladies, sepertinya tema ini menarik untuk diperbincangkan. Kalau seandainya Ladies yang seorang Kristiani bercerai dengan pasangan, bagaimana status Ladies dimata Gereja Katolik ya.

Menurut archatl.com, perceraian tidak berpengaruh bahkan menghambat partisipasi Anda di Gereja Katolik. Kaum Katolik, meskipun dia sudah bercerai tetap berhak mendapatkan pelayanan Gereja. Meskipun demikian, jika Anda bercerai atau menikah lagi tanpa anulasi (pembatalan pernikahan oleh geraja) dan pasangan sebelumnya masih tinggal berdua maka Anda akan mendapat Masalah.

Hal ini sama dengan jika Anda menikah tanpa anulasi. Dalam kasus ini, Anda tidak menjadi bagian dalam pemberkatan dan layanan gereja. Gereja menghormati setiap pernikahan meskipun harus diakhiri dengan perceraian secara hukum. Tidak ada seorang pun yang bebas menikah lagi tanpa adanya anulasi.

Jika pasangan bercerai, dan menikah lagi di luar gereja Katolik, maka dia harus mencari penyelesaian dengan memperoleh anulasi. Dengan perolehan anulasi dari gereja maka Anda akan dapat palayanan gereja secara utuh.

Frasa “kawin dengan perempuan lain” (Matius 19:9) mengindikasikan bahwa perceraian dan pernikahan kembali diizinkan dalam kerangka klausa pengecualian, bagaimanapun itu ditafsirkan. Penting untuk diperhatikan bahwa hanya pasangan yang tidak bersalah yang diizinkan untuk menikah kembali. Meskipun tidak disebutkan dalam ayat tsb, izin untuk menikah kembali setelah perceraian adalah kemurahan Tuhan kepada pasangan yang tidak bersalah, bukan kepada pasangan yang berbuat zinah.

Oleh: Orista V Anggraningtyas

(vem/rsk)
What's On Fimela