Kalau lawin lari pasti Ladies sudah mengerti. Kalau kawin culik, Ladies pasti bertanya-tanya apa itu kawin culik? Kawin culik adalah sebuah tradisi dari pulau Lombok khususnya adat suku asli Sasak. Tidak seperti kawin lari yang tidak direstui oleh orang tua pengantin, pada kawin culik, orang tua menyetujui dan memperbolehkan anaknya untuk diculik. Bagaimana bisa?
Dilansir dari bimbingan.org, penculikan ini terjadi saat beberapa hari sebelum menikah saat pengantin pria mengunjungi pengantin wanita. Perihal dimana pengantin wanita dibawa, pengantin pria tidak boleh membawanya ke rumahnya atau rumah orang tuanya, harus dibawa ke rumah saudaranya selama tiga hari. Ini dilakukan untuk menguji kesediaan pengantin wanita untuk mengikuti calon suami saat setelah menikah nanti.
Disebutkan juga di describeindonesia.com, dengan menculik pengantin wanita selama tiga hari, berarti pengantin pria sudah memiliki nyali untuk menikah dan siap menghidupi calon istri saat membangun keluarga nanti. Hanya pengantin wanita yang minimal berusia 16 tahun lah yang boleh melakukan tradisi penculikan.
Ada istilah ‘nyelabar’ pada tradisi ini, yaitu proses pemberitahuan kabar bahwa pengantin wanita siap menikah oleh kerabat pengantin pria. Setelah persetujuan ini terjadi, pihak keluarga wanita boleh mengajukan permintaan untuk dipenuhi oleh pengantin pria. Bila sepakat, kaki pengantin pria akan dibasuh dengan air sirup atau kelapa. Bila menolak, air tajin lah yang digunakan untuk membasuh.
Indonesia memang kaya akan tradisi unik pada setiap pulau. Tapi modernisasi yang terus berjalan dapat mengancam kelangsungan tradisi semacam ini. Harus ada usaha dan kepedulian untuk melestarikan tradisi-tradisi unik di Indonesia.
Oleh: Muhammad Faris
(vem/rsk)