Hak asuh anak merupakan permasalahan yang sering muncul pada pasangan yang bercerai. Hak asuh anak seringkali menjadi hal yang sulit diputuskan oleh pengadilan yaitu pada siapa anak ini akan dibesarkan, ayah atau ibunya.
Perceraian dalam Hindu merupakan kasus yang hampir dilarang, apalagi bila diajukan oleh sang istri sebab Hindu memberikan sedikit hak pada wanita. Sementara itu, hak asuh anak dalam agama Hindu diatur dan disesuaikan dengan peraturan di negara tersebut.
Kebanyakan, seperti yang dijelaskan di legalserviceindia.com, hak asuh anak diberikan kepada salah satu pihak orang tua yang mampu menjamin kesejahteraan si anak. Kesejahteraan itu meliput mencukupi kebutuhan fisik dan moral, serta kasih sayang.
Adapula negara yang menambahkan beberapa aturan, misalnya di India, seperti: anak-anak diasuh oleh ibunya, anak perempuan yang beranjak dewasa diasuh oleh ibunya, sementara anak laki-laki yang di atas 16 tahun berhak memilih akan tinggal dengan siapa nantinya.
Sementara itu, jika seorang ibu diketahui teah menelantarkan anaknya dengan disengaja maupun tidak, atau keberatan merawat si anak, maka hak asuh terhadap anaknya akan dicabut dan diurus kembali ke pengadilan.
Jika kedua orang tua tidak ada yang sanggup memenuhi kebutuhan si anak, atau berkeberatan, maka pihak ketiga boleh mengambil hak asuh tersebut. Pihak ketiga boleh berasal dari kakek/nenek, atau saudara yang lain selama mereka mampu menjamin kesejahteraan si anak.
Oleh: Asizah
(vem/rsk)