Ternyata Incest Adalah Kejahatan Seksual di Mata Dunia

FimelaDiterbitkan 07 Oktober 2013, 20:21 WIB

Incest atau dalam bahasa Indonesianya adalah hubungan seks sedarah telah banyak terjadi sejak zaman dahulu. Namun hingga kehidupan modern seperti saaat ini, masyarakat umumnya masih menganggap hal ini sesuatu yang tabu. Tidak hanya masyarakat Indonesia atau bangsa timur saja, masyarakat Barat pun, seperti dijelaskan melalui scholarlycommons.law.northwestern.edu, juga mempunyai kesamaan pendapat soal ini.

Sebagian besar negara di dunia mengategorikan incest sebagai sebuah kejahatan seksual, dan pelakunya akan mendapat hukuman. Amerika menyatakan bahwa incest merupakan sebuah tidakan kriminal meskipun hal itu dilakukan atas dasar suka sama suka. incest dinyatakan illegal dan memiliki hukuman yang berbeda-beda di setiap negara bagian.

Massachusetts adalah Negara bagian yang memiliki aturan paling keras yaitu 20 tahun penjara, sedang di Hawai hanya 5 tahun. Sedang di Inggris, hukumannya adalah 12 tahun penjara, Ladies.

Tapi ada juga Negara yang membebaskan adanya incest seperti Perancis. Di sana incest bukanlah suatu kejahatan. Tak heran jika para pelaku incest lebih memilih pergi ke sana untuk menghindari hukuman.

Alasan mengapa banyak negara menolak adanya incest dikarenakan anak yang lahir dari hubungan incest cenderung mengalami cacat mental maupun fisik. Hal ini telah dibuktikan oleh medis bahwa pernikahan atau hubungan seks sedarah dapat membuat gen yang tercipta merupakan galur murni.

Galur murni ini adalah sebuah peristiwa genetik di mana sifat-sifat yang terbawa pada anak hanyalah gen yang bersifat resesif atau memiliki kualitas paling rendah. Sehingga sudah dapat dipastikan bahwa anak dari hasil incest akan mengalami kecacatan lho, Ladies. Sangat miris ya Ladies, jika mengetahui dampak dari incest ini.

Oleh: Larasati Zuhro

(vem/rsk)