LGBT Sebagai Hak Seksualitas

FimelaDiterbitkan 16 Mei 2014, 15:16 WIB

LGBT (Lesbian Gay Biseksual dan Transgender) acap kali dianggap sebagai perilaku penyimpangan seksual. Hal ini disebabkan masyarakat telah meyankini bahwa jenis kelamin adalah kodrat yang sudah ditetapkan oleh sang pencipta, yaitu laki-Laki dan perempuan sehingga dalam hukum konstitusi di Indonesia sudah sangat jelas mengatur eksistensi laki-laki dan perempuan.

Berbeda dengan di barat, komunitas LGBT telah dilegalkan dan sudah tercantum sendiri akan hak mereka dalam menentukan jenis kelamin sendiri, seperti yang dilansir dari laman www.gallup.com. Komunitas LGBT sudah mendapatkan eksistensinya dan dianggap bukan perilaku menyimpang melainkan hak seksualitas.

Seksualitas yang dimaksud di sini merupakan sebuah aspek kehidupan menyeluruh meliputi konsep tentang seks (jenis kelamin), gender, orientasi seksual, identitas seksual, erotism, kesenangan, keintiman dan reproduksi. Seksualitas dapat dialami dan diekspresikan dalam pikiran, fantasi, hasrat, perilaku, kebiasaan, hubungan dan bahkan kepercayaan.

Akan tetapi, tidak semua aspek dalam seksualitas selalu dialami atau diekspresikan. Seksualitas dipengaruhi oleh interaksi faktor-faktor biologis, psikologis, sosial, ekonomi, politik, sejarah, agama, dan spiritual.

Di samping itu, terdapat dua aliran yang terkait dalam seksualitas yakni aliran esensialism dimana anggota kelompok ini meyakini bahwa jenis kelamin, orientasi seksual, dan identitas seksual sebagai hal yang bersifat natural sehingga tidak dapat mengalami perubahan.

Aliran yang kedua merupakan aliran constructionism yang meyakini bahwa penyimpangan tidak hanya dalam bentuk homo atau lesbian saja melainkan juga dalam bentuk penyimpangan transgender dan biseksual.

 

Oleh: Rannie

(vem/riz)
What's On Fimela