Apakah Menangis Membatalkan Puasa?

Ivana OktaDiterbitkan 08 Mei 2019, 13:15 WIB

Fimela.com, Jakarta Saat kecil dulu kita pasti sering mendengar ibu atau ayah menenangkan kita saat menangis di bulan puasa. Kita tak boleh menangis atau puasa akan batal. Banyak yang masih belum tahu apakah hukum menangis saat puasa. Nah, kali ini Fimela akan hadirkan ulasan lengkap soal hukum menangis saat puasa. Apakah menangis membatalkan puasa?

Sebelum menjawab pertanyaan tersebut ada baiknya untuk kembali flashback ke ilmu dasar puasa. Beberapa hal yang membatalkan puasa menurut Alquran dan juga hadist antara lain makan disengaja, minum disengaja, berhubungan suami istri disengaja saat puasa. Selain itu murtad, haid, nifas atau melahirkan bagi perempuan, pingsan, gila atau hilang akal, mabuk yang disengaja, muntah yang disengaja juga bisa membatalkan puasa.

What's On Fimela
2 dari 3 halaman

Lalu, apa hukumnya menangis saat puasa?

Ilustrasi/copyright pixabay.com/free photos

Menangis sendiri tidak membatalkan puasa. Ini karena menangis tidak disebutkan dalam Alquran maupun hadist. Tidak ada satu hadist pun yang menjelaskan perihal menangis yang membatalkan puasa.

Menangis bukan hal yang membatalkan puasa kecuali jika air mata yang jatuh kemudian ditelan dengan sengaja. Menangis tidak akan membatalkan puasa kecuali menelan air mata dengan sengaja.

Nah, semoga informasi ini bermanfaat untukmu ya Sahabat Fimela.

3 dari 3 halaman

Simak Video Ini Juga Yuk.

#GrowFearless with FIMELA.