Keluarga Gen Halilintar Digugat Nagaswara Sebesar Rp Rp9,5 Miliar

Musa Ade diperbarui 25 Feb 2020, 14:24 WIB

Fimela.com, Jakarta Keluarga Gen Halilintar digugat oleh Label Nagaswara, mereka diduga melanggar hak cipta lagu Lagi Syantik yang dipopulerkan Siti Badriah. Cerita ini bermula pada 2018, saat itu keluarga Gen Halilintar menyanyikan ulang dan mengubah lirik lagu Lagi Syantik tanpa izin dan mengunggahnya di YouTube.

Nagaswara pun mengajukan gugatan perdata atas dugaan pelanggaran hak cipta dengan tergugat keluarga Gen Halilintar ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Video cover itu sendiri sudah dihapus oleh Gen Halilintar dari channel YouTube-nya.

Seperti dilansir dari Liputan6.com, Yos Mulayadi, pengacara Nagaswara menyebutkan jika kliennya mengalami kerugian. "Kalau bicara gugatan pasti ada kerugian materiil dan imateriil, tapi kalau jumlahnya nanti saja kalau gugatannya sudah dibacakan. Kalau kerugian yang pasti pelanggaran hak cipta kalau secara hukum ada distorsi ciptaan karena ada Lagu Syantik versi Gen Halilintar dan versi klien saya," tuturnya saat dijumpai di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (29/1).

2 dari 3 halaman

Digugat Rp9,55 Miliar

Tidak hanya saat musim salju. Musim gugur pun tak luput menjadi pilihan untuk berlibur (Liputan6.com/IG/genhalilintar)

Seperti dikutip dari website resmi PN Jakarta Pusat, Nagaswara menuntut keluarga Gen Halilintar harus membayar sejumlah dengan atas dugaan pelanggaran hak cipta dengan total Rp9,55 Miliar.

Menurut Yos Mulayadi, bukan perkara uang yang menjadi persoalan utama. Namun gugatan yang dilayangkan kliennya, lebih kepada untuk memberi efek jera kepada para pelanggar hak cipta.

"Pada dasarnya ini tentang hak moral ya. Tadi salah satunya tentang perubahan lirik, dan lisensi jelas, tanpa ijin. Yang kita permasalahkan itu tadi segi hukumnya untuk hak cipta dilindungi. Jadi ini tentang perlindungan hak ciptanya," kata Yos Mulyadi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (19/2).

3 dari 3 halaman

Saksikan Video Menarik Berikut Ini