Aturan PSBB Jakarta untuk Kendaraan Pribadi dan Angkutan Umum

Novi Nadya diperbarui 08 Apr 2020, 17:00 WIB

Fimela.com, Jakarta Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB di DKI Jakarta mulai diberlakukan Jumat, (10/4). Sejumlah aturan pembatasan pun dibuat, termasuk soal transportasi umum dan kendaraan pribadi.

Untuk kendaraan pribadi dibagi menjadi empat jenis, sedan berkapasitas 4 orang hanya boleh mengangkut 3 orang, bukan sedan berkapasitas 7 orang bisa mengangkut 4 orang, sepeda motor hanya boleh mengangkut 1 orang, dan bus berkapasitas angkutan 7 orang.

 

Melansir dari Liputan6.com, dalam siaran persnya, Rabu (8/4) Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menjelaskan lagi pembatasan aturan duduk pengemudi dan penumpang selama PSBB. Seperti mobil sedan kapasitas 3 orang dengan 1 pengemudi dan 2 penumpang di belakang.

Kemudian mobil bukan sedan dengan susunan 1 pengemudi, dua penumpang di tengah, dan 1 di belakang. Sementara itu sepeda motor hanya boleh pengemudi (dilarang berboncengan), terakhir pengaturan bus yang wajib mengangkut hanya 50 persen dari kapasitas muatan.

2 dari 4 halaman

Pembatasan Angkutan Umum

Trans Jakarta menyediakan Bus TJ Care, Balaikota, Jakarta, Senin (17/4). Bus ini berfungsi untuk mengantarkan penyandang disabilitas dari rumah ke halte disabilitas dan sebaliknya. (Liputan6.com/Gempur M Surya)

Pembatasan pada angkutan umum juga dibagi delapan jenis kendaraan atau alat angkut;

 1. MRT per 1 kereta

Kapasitas angkut tempat duduk: 325 orang

Jumlah yang boleh diangkut: 60 orang

 

2. LRT per 1 kereta

Kapasitas angkut tempat duduk: 129 orang

Jumlah yang boleh diangkut: 30 orang

 

3. Transjakarta (Yang beroperasi hanya BRT)

a. Articulated Bus

Kapasitas angkut tempat duduk: 120orang

Jumlah yang boleh diangkut: 60 orang

b. Single Bus

Kapasitas angkut tempat duduk: 60 orang

Jumlah yang boleh diangkut: 30 orang

3 dari 4 halaman

Pembatasan Angkutan Umum

4. Angkutan Umum Reguler

a. Bus Besar

Kapasitas angkut tempat duduk: 52 orang

Jumlah yang boleh diangkut: 26 orang

b. Bus Kecil

Kapasitas angkut tempat duduk: 12 orang

Jumlah yang boleh diangkut: 6 orang

c. Bajaj

Kapasitas angkut tempat duduk: 3 orang

Jumlah yang boleh diangkut: 2 orang

5. Taksi

Kapasitas angkut tempat duduk: 4 orang

Jumlah yang boleh diangkut: 3 orang

6. Angkutan Online R4

a. Sedan: (1 pengemudi, 2 penumpang di belakang)

Kapasitas angkut tempat duduk: 4 orang

Jumlah yang boleh diangkut: 3 orang

b. Bukan sedan (1 pengemudi, 2 penumpang di tengah, 1 di belakang)

Kapasitas angkut tempat duduk: 7 orang

Jumlah yang boleh diangkut: 4 orang 

7. Angkutan R2 (Ojol dan Opang)

Kapasitas angkut tempat duduk: 2 orang

Jumlah yang boleh diangkut: 1 orang

Hanya untuk pengantaran barang, makanan dan minuman

 

8. Kapal Kepulauan Seribu

 Kapasitas angkut tempat duduk: 54 orang

Jumlah yang boleh diangkut: 25 orang

 Operasional hanya 1x dalam 1 minggu (2 Kapal)

4 dari 4 halaman

Simak Video Pilihan Berikut Ini

#ChangeMaker