Siap-Siap! Penerima Vaksin COVID-19 Akan Dapat SMS dari Pemerintah

Vinsensia Dianawanti diperbarui 01 Jan 2021, 08:00 WIB

Fimela.com, Jakarta Pemerintah RI melalui Kementerian Kesehatan akan mulai mengirimkan SMS kepada para penerima vaksin COVID-19 pada 31 Desember 2020. Hal ini disebutkan dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/12757/2020 yang ditandatangani Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin pada 28 Desember 2020.

"Pelaksanaan vaksinasi Covid-19 terhadap sasaran sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU diawali dengan pengiriman pemberitahuan melaluiShort Message Service (SMS) Blast pada tanggal 31 Desember 2020," demikian yang disebutkan dalam peraturan tersebut.

Sasaran penerima vaksin COVID-19 merupakan masyarakat kelompok prioritas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Masyarakat yang sudah menerima pemberitahuan melalui SMS Blast wajib mengikuti pelaksanaan vaksinasi COVID-19.

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin sebelumnya menjelaskan bahwa pemberian vaksin COVID-19 rencananya akan dilakukan dalam dua tahap. Tahap pertama dimulai pada Januari-April 2021 dan diprioritaskan bagi 1,3 juta tenaga kesehatan di 34 provinsi serta 17,4 juta petugas pelayan publik.

 

What's On Fimela
2 dari 3 halaman

Kriteria penerima vaksin COVID-19

Ilustrasi vaksin corona | pexels.com/@rethaferguson

Selanjutnya tahap kedua vaksinasi akan dilakukan pada April 2021 hingga Maret 2022 secara bertahap dengan menyasar 63,9 juta masyarakat rentan dan 77,4 juta masyarakat yang diberikan sesuai pendekatan kluster.

Guru atau tenaga pendidik dan PAUD/TK, SD, SMP, SMA, atau sederajat, dan perguruan tinggi, aparatur kementerian/lembaga, aparatur organisas perangkat Pemda dan anggota legislatif berada di urutan berikutnya. Setelah tokoh masyarakat/agama, pelaku perekonomian strategis, perangkat daerah kecamatan, perangkat desa, dan perangkat RT/RW menerima vaksin.

3 dari 3 halaman

Simak video berikut ini

#changemaker