Diperiksa Sebagai Tersangka di Kasus Gisel, MYD Minta Maaf pada Masyarakat

Rivan Yuristiawan diperbarui 05 Jan 2021, 13:24 WIB

Fimela.com, Jakarta MYD atau Michael Yukinobu de Fretes, sosok pria yang beradegan intim dengan aktris Gisel di video yang viral berdurasi 19 detik menuntaskan kewajibannya memberikan keterangan pada pihak kepolisian. Pada Senin (4/1/2021), ia diperiksa sebagai tersangka kasus pornografi akibat kelalaiannya.

Menjalani pemeriksaan cukup panjang di Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya, MYD tak banyak memberikan keterangan. Didampingi kuasa hukumnya, ia hanya meminta maaf pada masyarakat atas apa yang terjadi.

"Untuk hal yang terjadi selama ini saya benar-benar menyesal dan minta maaf ke seluruh masyarakat Indonesia, kepada keluarga dan pihak-pihak yang terkait," katanya.

Lebih lanjut, pria asal Medan, Sumatera Utara itu juga mengaku menyesal atas perbuatan yang ia lakukan bersama Gisel pada tahun 2017 tersebut. "Saya benar-benar menyesali atas semua yang saya lakukan," tuturnya.

What's On Fimela
2 dari 4 halaman

Hukuman Tuhan

Michael Yukinobu Defretes atau Nobu saat melakukan rapid test di Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (4/1/2021). Nobu menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus video syur bersama Gisella Anastasia atau Gisel. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Sadar atas kesalahan yang diperbuat, MYD pun mengaku siap untuk mengikuti semua proses hukum yang berlaku. Ia mengataka jika apa yang harus dijalani saat ini merupakan salah satu cara Tuhan memberikan peringatan atas kesalahannya.

"Ini hukuman dari Tuhan pada saya. Saya mohon dukungan doa dan benar-benar minta maaf," pungkasnya.

3 dari 4 halaman

Gisel Tak Hadir

Gisella Anastasia atau Gisel. (Foto: Instagram @gisel_la)

dijadwalkan menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya terkait statusnya sebagai tersangka kasus pornografi. Namun, ia sudah memberitahukan pihak kepolisian untuk tidak bisa menjalani pemeriksaan sesuai waktu yang ditentukan.

Hal itu disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus pada awak media. Melalui kuasa hukumnya, menurut Yusri, Gisel sudah menyatakan berhalangan hadir di pemanggilan yang pertama sebagai tersangka.

"Saudari GA belum lama pengacaranya memberikan surat, yang bersangkutan hari ini nggak bisa hadir dengan alasan menjemput anaknya yang pulang dari Bali dan juga ada beberapa hal yang disampaikan," katanya.

4 dari 4 halaman

Saksikan Video Menarik Berikut