Selama Proses Cerai, Lulu Tobing Dapat Nafkah Rp 50 Juta dari Bani Mulia

Rivan Yuristiawan diperbarui 23 Jun 2021, 10:24 WIB

Fimela.com, Jakarta Gugatan cerai Lulu Tobing terhadap suaminya, Bani Maulana Mulia kembali bergulir di Pengadilan Agama Jakarta Pusat, Selasa (22/6/2021). Sidangnya sendiri mengagendakan mendengar hasil dari mediasi yang sudah dilakukan. Lantas, apa hasilnya?

Haerudin MH selaku Humas PA Jakpus mengatakan jika pihak penggugat dan tergugat mendapati titik temu terkait salah satu materi gugatan. Menurutnya, Bani Mulia diwajibkan memberi nafkah pada Lulu Tobing sebesar Rp50 Juta selama proses persidangan berlangsung.

"Hasil mediasi adalah berhasil sebagian, ada yang disepakati dan ada yang belum disepakati. Di dalam mediasi disebutkan bahwa ada kewajiban dari pihak tergugat (kepada Lulu Tobing) untuk memberikan nafkah selama pemeriksaan perkara, itu yang disepakati, tentang biaya selama proses pemeriksaan perkara nominalnya sekitar 50 juta, itu selama proses pemeriksaan perkara. Itu hasil kesepakatan mereka di mediasi, artinya menjadi hukum bagi mereka berdua," ungkap Haerudin.

2 dari 4 halaman

Yang Tidak Disepakati

Lulu Tobing dan Bani Maulana Mulia. (Foto: Instagram @banimmulia)

Adapun hal yang belum disepakati, menurut Haerudin adalah pokok gugatan Lulu Tobing yang bersikukuh ingin mengakhiri rumah tangganya.

"Nah yang tidak disepakati ini lah, tentang dalil-dalil perceraiannya, ya itu tidak disepakati. (penggugat) Tetap ingin bercerai," lanjutnya kemudian.

3 dari 4 halaman

Tetap Berproses

Lulu Tobing dan Bani Maulana Mulia. (Foto: Instagram @banimmulia)

Maka dari itu, Haerudin pun menegaskan jika proses persidangan akan berlanjut ke tahap berikutnya lantaran tak ada kesepakatan rujuk diantara Lulu dan Bani.

"Yang menyangkut gugatan cerai itu terus berjalan, karena perkaranya tentang perkara perceraian belum ada kesepakatan. Menyangkut hal-hal dalam rumah tangga, itu belum terjadi kesepakatan sehingga perkaranya tetap dilanjutkan dalam proses pemutusan perkara di persidangan," pungkasnya.

4 dari 4 halaman

Saksikan Video Menarik Berikut Ini

Tag Terkait