Libur Maulid Nabi 2021 Digeser Jadi 20 Oktober, Ini Alasan Kemenag

Vinsensia Dianawanti diperbarui 12 Okt 2021, 11:30 WIB

Fimela.com, Jakarta Libur Maulid Nabi 2021 seharusnya jatuh pada tanggal 19 Oktober 2021. Namun Kementerian Agama dalam keputusan bersama Menag, Menaker, dan Menpan RB No 712, 1, dan 3 Tahun 2021.

Dirjen Bimas Islam Kementerian Agama Kamaruddin Amin menyebut peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW tidak mengalami perubahan. Tetap 12 Rabiul Awal, hanya libur peringatannya saja yang bergeser.

Salah satu alasan Kementerian Agama menggeser hari libur Maulid Nabi 2021 adalah untuk mengantisipasi melonjaknya kasus baru COVID-19.

"Sebagai antisipasi munculnya kasus baru COVID-19, hari libur Maulid Nabi digeser 20 Oktober 2021," ungkap Kamaruddin Amin.

 

2 dari 3 halaman

Peninjauan ulang cuti bersama dan hari libur

Ilustrasi Kalender Credit: pexels.com/Akya

Menko PMK Muhadjir Effendy dalam konferensi pers SKB 3 Menteri di Kantor Kemenko PMK pada Jumat lalu menyebut perubahan hari libur ini terkait dengan pencegahan dan penanganan penyebaran COVID-19. Mengingat pandemi COVID-19 belum sepenuhnya tuntas, pemerintah mengambil langkah ini sebagai bentuk antisipasi.

Perubahan hari libur ini juga merupakan arahan dari Presiden Jokowi. Jokowi meminta agar dilakukan peninjauan ulang terhadap libur dan cuti bersama yang sudah tercantum pada SKB antara Kementerian PAN RB, Kementerian Tenaga Kerja, dan Kementerian Agama.

Perubahan juga terjadi pada keputusan cuti bersama dalam rangka Hari Raya Natal. Semula ditetapkan pada 24 Desember, kini diputuskan untuk ditiadakan.

3 dari 3 halaman

Simak video berikut ini

#elevate women