PPKM Luar Jawa-Bali Diperpanjang, Ini Aturan Kegiatan Olahraga di Wilayah Level 1-3

Baiq Nurul Nahdiat diperbarui 12 Nov 2021, 18:38 WIB

Fimela.com, Jakarta Level 1-3 kembali diperpanjang di luar Jawa-Bali. Pada perpanjangan kali ini, tidak ada daerah kabupaten/kota yang menerapkan PPKM Level 4. Hal ini berkat adanya penurunan kasus COVID-19 di berbagai daerah di Indonesia.

Penerapan PPKM di luar Jawa-Bali diperpanjang selama dua minggu terhitung dari 9 November-22 November 2021. Sejalan dengan hal ini, ada beberapa aturan yang diterapkan termasuk aturan kegiatan olahraga.

Aturan tersebut tertuang dalam Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 58 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2 dan Level 1 Serta Mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian dan Penyebaran Covid-19 di Wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku dan Papua.

Berikut ini aturan kegiatan olahraga di wilayah PPKM Level 1-3 di luar Jawa-Bali sesuai Inmendagri Nomor 58 Tahun 2021, yang dilansir dari Liputan6.com, Jumat (12/11/2021).

What's On Fimela
2 dari 5 halaman

Aturan Kegiatan Olahraga di Wilayah PPKM Level 1-3 Luar Jawa-Bali

Ilustrasi permainan olahraga tenis meja. (Image by djimenezhdez from Pixabay)

Adapun, pelaksanaan kegiatan (event) keolahragaan dapat diselenggarakan di wilayah Kabupaten/Kota dengan kriteria level 3, level 2, dan Level 1, dengan ketentuan sebagai berikut:

  1. Capaian vaksin dosis pertama paling sedikit 60 persen.
  2. Wajib membentuk Satuan Tugas Penanganan Covid-19 yang berkoordinasi dengan Badan Nasional Penanggulangan Bencana;
  3. Seluruh pemain, ofisial, kru media, dan staf pendukung wajib menggunakan aplikasi peduli lindungi untuk melakukan skrining terhadap orang yang keluar masuk pada tempat pelaksanaan kompetisi dan Latihan;
  4. Pelaksanaan kompetisi tidak diperbolehkan menerima penonton langsung di stadion. Kegiatan menonton bersama oleh suporter juga tidak diperbolehkan;
  5. Seluruh pemain, ofisial, kru media, dan staf pendukung yang hadir dalam kompetisi wajib sudah memperoleh vaksinasi dosis kedua, hasil negatif PCR (H-1) dan hasil negatif Antigen pada hari pertandingan;
  6. Kompetisi Sepak Bola Liga 2 dapat dilaksanakan:

a. Mengikuti aturan protokol kesehatan Kementerian Kesehatan.

b. Dapat dilakukan uji coba dengan menerima penonton paling banyak 25 persen atau paling banyak 5.000 penonton yang ditentukan oleh Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia dan penyelenggara.

3 dari 5 halaman

Daftar Capaian Vaksinasi Tertinggi di Luar Jawa-Bali

Petugas medis menyuntikkan vaksin COVID-19 kepada lansia secara drive thru di RSUI, Depok, Jawa Barat, Kamis (25/3/2021). Program Sentra Vaksinasi Indonesia Bangkit untuk lansia yang berdomisili di Depok dan sekitarnya ini digelar secara drive thru. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Kasus aktif di luar Jawa-Bali per 7 November sebanyak 5.566 kasus atau 0,4 persen dari total kasus, atau turun 97,5 persen dari puncak kasus aktif di luar Jawa Bali dibandingkan 6 Agustus yang lalu.

Dari segi vaksinasi baru 6 provinsi yang di atas nasional atau di atas 50 persen, berikut ini daftarnya yaitu:

  1. Kepulauan Riau
  2. Bangka Belitung
  3. Kalimantan Utara
  4. Kalimantan Timur
  5. NTB
  6. Sulawesi Utara

Sementara yang sudah 2 dosis di luar Jawa-Bali yang capaiannya di atas nasional atau di atas 50 persen, diantaranya:

  1. Kepulauan Riau
  2. Kepulauan Bangka Belitung
  3. Kalimantan Timur
  4. Jambi
  5. Kalimantan Tengah
  6. Sulawesi Utara
4 dari 5 halaman

Ketentuan Penetapan Level PPKM dari Level 3 Menjadi Level 2

Pemberian vaksin Covid-19 kepada warga lansia di Pekanbaru. (Liputan6.com/M Syukur)

Menurut Inmendagri Nomor 57 Tahun 2021 mengenai kriteria penetapan level wilayah PPKM berpedoman pada Indikator Penyesuaian Upaya Kesehatan Masyarakat dan Pembatasan Sosial dalam Penanggulangan Pandemi Covid-19 yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan. Hal ini juga ditambahkan dengan indikator capaian total vaksinasi dosis 1 dan vaksinasi dosis 1 lanjut usia di atas 60 tahun dari target vaksinasi. Penurunan level Kabupaten atau Kota dari level 3 menjadi level 2 harus memenuhi syarat sebagai berikut ini:

  1. Capaian total vaksinasi dosis 1 minimal sebesar 50%, dan
  2. Capaian vaksinasi dosis 1 lanjut usia di atas 60 tahun minimal sebesar 40%.

Jadi, untuk bisa mengubah PPKM Level 3 menjadi Level 2 di Kabupaten atau Kota, harus memenuhi syarat capaian total vaksinasi dosis 1 minimal sebesar 50% dan pada lansia di atas usia 60 tahun minimal sebesar 40%.

5 dari 5 halaman

Ketentuan Penetapan Level PPKM dari Level 2 Menjadi Level 1

Pemberian vaksin kepada warga lansia untuk menciptakan kekebalan kelompok terhadap Covid-19. (Liputan6.com/M Syukur)

Masih berpedoman dengan Inmendagri Nomor 57 Tahun 2021 mengenai kriteria penetapan level wilayah PPKM berpedoman pada Indikator Penyesuaian Upaya Kesehatan Masyarakat dan Pembatasan Sosial dalam Penanggulangan Pandemi Covid-19 yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan. Penurunan level Kabupaten/Kota dari level 2 menjadi level 1 harus memenuhi syarat sebagai berikut ini:

  1. Capaian total vaksinasi dosis 1 minimal sebesar 70%, dan
  2. Capaian vaksinasi dosis 1 lanjut usia di atas 60 tahun minimal sebesar 60%.

Jadi, untuk bisa mengubah PPKM Level 2 menjadi Level 1 syaratnya adalah memiliki capaian total vaksinasi dosis 1 minimal sebesar 70% dan vaksinasi dosis 1 pada lansia mencapai minimal sebesar 60%. Jadi, segera ajak orang tua untuk vaksinasi Covid-19. Supaya dengan vaksin tersebut dapat melindungi kita dan orang-orang di sekitar kita dari dampak yang parah bahkan risiko kematian.

 

Sumber: Liputan6.com

Reporter: Ayu Rifka Sitoresmi

#ElevateWomen

Tag Terkait