Jadi Tersangka, Crazy Rich Bandung Doni Salmanan Terancam 20 Tahun Penjara

Nizar Zulmi diperbarui 09 Mar 2022, 10:50 WIB

Fimela.com, Jakarta Setelah ramai kasus Indra Kenz yang diamankan pihak kepolisian, satu lagi nama 'sultan' terseret kasus. Kali ini Doni Salmanan, pemuda yang dikenal sebagai crazy rich di Bandung.

Doni telah menjalani pemeriksaan pada 8 Maret 2022 kemarin atas dugaan investasi bodong. Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol, Ahmad Ramadhan mengumumkan  statusnya sudah naik menjadi tersangka.

“Jadi sekali lagi, yang bersangkutan masih dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka," tutur Ahmad Ramadhan dilansir dari Liputan6.com.

2 dari 4 halaman

Proses Pemeriksaan

Doni Salmanan. (Foto: Dok. Instagram @donisalmanan)

Doni Salmanan hadir memenuhi panggilan dan menjawab sekitar 90 pertanyaan. “Yang pertama kita sampaikan, saudara DS telah memenuhi panggilan sebagai saksi dan hadir menghadap penyidik Diretorat Siber tadi pagi jam 10,” ujar Ahmad.

“Gelar perkara menetapkan atau meningkatkan status yang bersangkutan dari saksi menjadi tersangka,” lanjutnya. Doni pun saat ini ditahan dengan mengikuti aturan hukum terkait.

3 dari 4 halaman

Pasrah

Doni Salmanan. (Foto: Dok. Instagram @donisalmanan)

Kasus penipuan berkedok afiliator binary option ini memang tengah digali oleh pihak berwajib. Saat menemui para wartawan, Doni Salmanan mempercayakan proses hukum pada kepolisian. 

“Saya percayakan kepada pihak kepolisian. Semuanya sudah diproses secara adil-adilnya,” kata Doni.

4 dari 4 halaman

Terancam 20 Tahun Penjara

Doni Salmanan (Sumber: Instagram/dinanfajrina)

Doni Salmanan terancam penjara selama 20 tahun karena pasal berlapis yang disangkakan. Pasal tersebut mulai dari UU ITE hingga KUHP. 

"Dijerat dengan beberapa pasal secara berlapis, ada ITE, ada KUHP, ada TPPU dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara," pungkasnya.

Tag Terkait