Arab Saudi Larang Warganya Pergi ke Indonesia, Ini Alasannya

Nabila Mecadinisa diperbarui 24 Mei 2022, 17:30 WIB

Fimela.com, Jakarta 16 Negara menjadi sorotan pemerintah Arab Saudi. Termasuk Indonesia yang menjadi destinasi yang tak boleh dikunjungi oleh warga Arab Saudi. 

Larangan itu itu disampaikan oleh Direktorat Jenderal Paspor (Jawazat) Arab Saudi pada Sabtu, 21 Mei 2022.

Hal ini terjadi karena kasus Covid-19 yang masih terus dalam pantauan. "Warga negara Saudi telah dilarang bepergian ke 16 negara karena kasus COVID-19 di negara-negara itu," kata Jawazat, dikutip dari Saudi Gazzete, Minggu (22/5/2022).

Selain Indonesia, negara lainnya adalah Lebanon, Suriah, Turki, Iran, Afghanistan, India, Yaman, Somalia, Ethiopia, Republik Demokratik Kongo, Libya, Indonesia, Vietnam, Armenia, Belarusia, dan Venezuela.

 

2 dari 3 halaman

Sejumlah aturan baru

Umat Muslim berdoa selama bulan puasa Ramadhan di sekitar Ka'bah, tempat suci umat Islam, di kompleks Masjidil Haram di kota Saudi Mekah (9/4/2022). Arab Saudi mengatakan pada Sabtu (9/4) mengizinkan satu juta jemaah untuk melaksanakan ibadah haji 1443 H. (AFP/Abdel Ghani Bashir)

Selain itu, Jawazat mengumumkan aturan baru soal masa berlaku paspor warga Arab Saudi yang ingin bepergian baik ke negara Arab maupun non-Arab. Masa berlaku paspor harus lebih dari tiga bulan ke negara Arab dan harus lebih dari enam bulan ke negara non-Arab.

Hal yang sama berlaku bagi warga negara yang melakukan perjalanan ke negara-negara Dewan Kerja Sama Teluk (GCC). Masa berlaku identitas juga harus lebih dari tiga bulan.

 

 

 

 

 

3 dari 3 halaman

Terkait vaksin

Alwaleed bin Talal menjawab pertanyaa wartawan terkait niat beramalnya di Riyadh, Arab Saudi, Rabu (1/7/2015). Alwaleed berjanji akan memberikan hartanya senilai USD 32 miliar, atau Rp 427 triliun untuk kepentingan amal. (AFP/Fayez Nureldine)

Mengenai persyaratan warga Arab Saudi yang bepergian ke luar kerajaan, harus telah menerima tiga dosis vaksin COVID-19 atau tidak melewati tiga bulan setelah suntikan dosis kedua. Anak di bawah 16 dan 12 tahun juga diharuskan menerima dua dosis vaksin.

 

#Women for Women