Cara Validasi NIK jadi NPWP, Jangan Sampai Lupa Ya!

Ayu Puji Lestari diperbarui 26 Jan 2023, 15:45 WIB

Fimela.com, Jakarta Memasuki awal tahun seperti saat ini, saatnya musim pelaporan pajak penghasilan tahunan untuk orang pribadi. Sebelum memulai laporan pajak tahunanmu jangan lupa untuk validasi NIK kamu jadi NPWP. Agar proses lapor pajak tahunan lancar.

Seperti yang disampaikan Direktorat Jenderal  Pajak (DJP) mewajibkan Wajib Pajak untuk melakukan pemutakhiran dan verifikasi data Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Dalam keterangannya juga disebutkan jika NPWP format lama  ini masih bisa digunakan sampai 31 Desember 2023.

Namun jika ingin proses perpajakanmu lancar, ada baiknya segera validasi NIK kamu menjadi NPWP. Caranya bagaimana? Simak penjelasannya di bawah ini.

What's On Fimela
2 dari 2 halaman

Cara Validasi NIK jadi NPWP

Segera lakukan validasi NIK jadi NPWP/copyright Surya Jony / Shutterstock.com

Cara validasi NIK ke NPWP ini sangat mudah. Seperti yang dikutip dari laman DJP online berikut ini.

1. Masuk ke laman DJP Online di https://djponline.pajak.go.id/account/login.

2. Lalu login ke laman DJP Online tersebut dengan memasukkan NPWP, beserta kata sandi, dan kode keamanan (captcha) yang tersedia.

3. Setelah berhasil login, masuk ke menu utama "Profil".

4. Nanti dalam laman Profil tersebut akan menunjukkan status validitas data utama yang kamu miliki, apakah kamu 'Perlu Dimutakhirkan' atau 'Perlu Dikonfirmasi'. Status ini menandakan, bahwa perlu melakukan validasi NIK.

5. Dalam halaman menu 'Profil' akan terdapat 'Data Utama' dan akan menemukan kolom NIK/NPWP (16 digit). Di dalam kolom tersebut, kamu harus memasukkan NIK yang berjumlah 16 digit.

6. Apabila sudah selesai klik 'Validasi'.

7. Selanjutnya sistem akan mencoba melakukan validasi data dengan yang tercatat di Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil). Jika data valid, maka sistem akan menampilkan notifikasi informasi bahwa data telah ditemukan. Lalu, klik 'Ok' pada notifikasi itu.

8. Kemudian tekan tombol "Ubah Profil".

9. Terakhir, kamu juga bisa melengkapi bagian data KLU dan anggota keluarga. Apabila telah selesai dan tervalidasi, maka sudah dapat menggunakan NIK untuk melakukan login ke DJP Online.

Mudah kan? Salah satu tanda sudah menjadi manusia dewasa adalah melakukan kewajiban perpajakan. Jangan sampai lupa ya, Sahabat Fimela.