Wisuda Sekolah Tidak Wajib, Ini Surat Edaran dari Kemendikbudristek

Febi Anindya Kirana diperbarui 27 Jun 2023, 16:25 WIB

Fimela.com, Jakarta Belakangan ini ramai dibahas tentang wisuda sekolah untuk anak yang lulus PAUD, SD, SMP dan SMA. Banyak pro kontra tentang hal ini, tidak sedikit yang merasa wisuda sekolah untuk anak-anak tingkatan pendidikan tersebut kurang memberikan manfaat, meskipun beberapa lainnya menganggap kegiatan ini bisa menjadi ajang untuk unjuk bakat dan mengapresiasi pencapaian anak.

Menanggapi hal ini, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) akhirnya menegaskan bahwa penyelenggaraan kegiatan wisuda sekolah sebagai ajang pelepasan peserta didik yang lulus tidaklah diwajibkan. Hal tersebut disampaikan melalui Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek Nomor 14 Tahun 2023.

What's On Fimela
2 dari 3 halaman

Surat Edaran Kemendikbudristek

ilustrasi anak Indonesia/Odua Images/Shutterstock

Di dalam surat edaran tertanggal 23 Juni 2023, Kemendikbudristek menyampaikan bahwa kegiatan wisuda sekolah tidak boleh menjadi sebuah kewajiban yang memberatkan orang tua/wali murid. Kebijakan itu diberlakukan pada acara wisuda pada satuan pendidikan anak usia dini (PAUD), Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), juga Sekolah Menengah Atas (SMA).

Dilansir dari Liputan6.com, Sekretatis Jenderal Kemendikbudristek, Suharti menyampaikan pada Jumat (23/6/2023), "Kami mohon kepada seluruh kepala dinas pendidikan, baik provinsi maupun kabupaten/kota untuk menyampaikan surat edaran ini kepada seluruh kepala satuan pendidikan di Indonesia. Kemendikbudristek menegaskan bahwa wisuda sekolah bukan kewajiban dan tidak boleh memberatkan orang tua murid."

3 dari 3 halaman

Ada Tidaknya Wisuda harus Didiskusikan

Ilustrasi/copyrightshutterstock/Artem Beliaikin

Mengacu pada amanat Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 75 Tahun 2016 Tentang Komite Sekolah. Kemendikbudristek juga mengingatkan seluruh satuan pendidikan bersama dengan komite sekolah untuk mendiskusikan dan melakukan musyawarah dalam menentukan suatu kegiatan dengan melibatkan orangtua murid atau peserta didik.

"Kami berharap peran komite sekolah yang beranggotakan orangtua peserta didik, komunitas sekolah, serta tokoh masyarakat yang peduli pendidikan dapat memberikan pertimbangan dalam penentuan dan pelaksanaan kebijakan pendidikan terkait program dan kegiatan sekolah," ujar Suharti.

"Yang harus dilihat adalah esensi dari kegiatan wisuda. Apakah wisuda itu bekal untuk menggapai pendidikan yang lebih tinggi atau hanya sebagai budaya. Namun yang jauh lebih penting adalah meningkatkan kualitas pembelajaran dan kualitas layanan pendidikan kepada peserta didik," tegas Suharti.

Dengan adanya surat edaran dari Kemendikbudristek ini, menunjukkan kejelasan bahwa prosesi wisuda untuk sekolah bukan jadi kewajiban. 

#Breaking Boundaries