Tak Perlu Khawatir Saat Kena Tilang, Bikin Lebih Praktis Bayarnya dengan BRImo Aja!

Wuri Anggarini pada 11 Mar 2024, 20:43 WIB

Fimela.com, Jakarta Lagi berkendara tiba-tiba kena tilang karena tidak sengaja melakukan pelanggaran? Hal ini bisa bikin bete, apalagi kalau kebayang ribetnya antre saat harus bayar tilang. Tapi, itu sih dulu karena sekarang berbekal BRImo kamu bisa bayar tilang online kapanpun dan di mana pun. 

Proses pembayaran tilang nggak lagi merepotkan. Tinggal manfaatkan smartphone yang sudah terinstall aplikasi BRImo, cara melakukan pembayarannya semudah sentuhan jari!

What's On Fimela
2 dari 3 halaman

Tilang Itu Apa Sih?

Buat yang sering berkendara, pasti sudah nggak asing lagi dengan istilah tilang. Tapi, sebenarnya apa sih itu? Jadi, tilang adalah surat bukti pelanggaran lalu lintas yang diberikan kepada pengendara jika melakukan pelanggaran aturan yang berlaku. 

Tilang yang diberikan bisa terdiri dari beberapa jenis. Mulai dari surat tilang manual yang ditulis dengan tangan oleh petugas atau tilang elektronik (e-tilang) yang memakai kamera dan sistem elektronik.

Lalu, Apa Itu E-tilang? 

Seiring dengan perkembangan dunia digital, hal ini juga membuka kemajuan dalam berbagai bidang. Tak terkecuali soal aturan lalu lintas. Konsep E-tilang pun hadir sebagai sistem elektronik yang menggunakan kamera untuk mendeteksi jika terjadi pelanggaran lalu lintas.

BRI Menjadi Bank Resmi Pembayaran Tilang

Dalam melakukan pembayaran denda dari tilang yang berlaku, pemerintah bekerja sama dengan berbagai pihak demi memberikan kemudahan untuk masyarakat. Salah satunya adalah dengan BRI sebagai salah satu bank resmi untuk menerima pembayaran tilang online.

Bayar Tilang Online Via BRImo, Nggak Perlu Repot!

Demi memberikan kemudahan untuk masyarakatnya, BRI menghadirkan inovasi untuk pembayaran tilang online. Salah satunya lewat BRImo, yaitu aplikasi mobile banking BRI yang menawarkan berbagai layanan keuangan, salah satunya adalah pembayaran tilang online.

3 dari 3 halaman

Cara Bayar E-tilang Pakai BRImo

Cara bayar tilang online atau E-tilang melalui BRImo sangat mudah dan praktis. Kamu hanya perlu mengikuti beberapa langkah berikut:

  1. Login BRImo lalu pilih menu tagihan.
  2. Pilih BRIVA lalu masukkan nomor virtual account Pembayaran Tilang.
  3. Konfirmasi dengan memasukkan PIN.
  4. Transaksi berhasil.

Selain melalui BRImo, kamu juga bisa melakukan pembayaran tilang online melalui teller BRI dan ATM BRI. Berikut caranya:

Pembayaran Tilang di Teller BRI:

  1. Ambil nomor antrian transaksi teller dan isi slip setoran.
  2. Isikan 15 angka Nomor Pembayaran Tilang pada kolom "Nomor Rekening" dan Nominal titipan denda tilang pada slip setoran.
  3. Serahkan slip setoran kepada Teller BRI.
  4. Teller BRI akan melakukan validasi transaksi.
  5. Simpan Slip Setoran hasil validasi sebagai bukti pembayaran yang sah
  6. Slip setoran diserahkan ke penindak untuk ditukarkan dengan barang bukti yang disita.

Pembayaran Tilang di ATM BRI:

  1. Datangi mesin ATM BRI terdekat lalu masukkan Kartu Debit BRI dan PIN.
  2. Pilih menu Transaksi Lain > Pembayaran > Lainnya > BRIVA.
  3. Masukkan nomor virtual account Pembayaran Tilang.
  4. Ikuti instruksi untuk menyelesaikan transaksi.
  5. Copy struk ATM sebagai bukti pembayaran yang sah dan disimpan.
  6. Struk ATM asli diserahkan ke penindak untuk ditukarkan dengan barang bukti yang disita.

Dengan melakukan pembaran tilang online lewat BRImo, teller BRI, dan ATM BRI, pastinya jadi cara mudah dan praktis buat membantu menyelesaikan kewajiban tilang kamu. Jadi, nggak perlu tunda-tunda lagi. Segera bereskan kewajiban kamu dengan bayar tilang melalui BRImo sekarang juga! Download BRImo yang tersedia di App Store, Play Store, dan Huawei AppGallery sekarang juga. 

Temukan informasi selengkapnya dengan follow Instagram @bankbri_id. BRImo lebih mudah dan serba bisa! #BRImo #BRImoMudahSerbaBisa

Tag Terkait