Fimela.com, Jakarta - Gelombang keberanian perempuan dalam melawan pelecehan seksual di transportasi umum kian terasa nyata. Rangkaian peristiwa yang terjadi di lingkungan KRL pada akhir April hingga awal Mei menjadi cermin perubahan tersebut—bahwa perempuan kini tidak lagi memilih diam, melainkan berani bersuara dan melawan.
Kasus terbaru terjadi di Stasiun Kebayoran pada sekitar pukul 18.10 WIB. Seorang pengguna KRL memergoki pria tak dikenal yang diduga hendak mengambil foto atau video penumpang perempuan dari bawah peron saat mereka naik dan turun kereta. Aksi mencurigakan ini langsung memicu kewaspadaan. Pelaku bahkan sempat bersembunyi di bawah peron untuk menghindari pengejaran, menunjukkan adanya niat sadar untuk melakukan tindakan tidak pantas.
Peristiwa ini mengingatkan publik pada kasus sebelumnya di rute Jakarta–Nambo, ketika seorang perempuan menjadi korban pelecehan seksual. Pelaku diduga menggesekkan alat kelaminnya kepada korban di tengah kepadatan penumpang. Namun, yang membedakan situasi kini adalah respons korban. Dalam video yang viral di media sosial, terlihat seorang perempuan menjambak pria yang diduga sebagai pelaku, sembari menegur keras. Aksi tersebut bukan sekadar luapan emosi, melainkan bentuk perlawanan atas pelanggaran terhadap tubuh dan martabatnya.
Data hingga kuartal I 2026 menunjukkan bahwa KAI Commuter telah menerima sekitar 20 laporan dugaan pelecehan seksual di lingkungan KRL. Angka ini bisa jadi hanya puncak gunung es, mengingat masih banyak korban yang sebelumnya memilih untuk tidak melapor karena takut, malu, atau merasa tidak akan mendapat dukungan.
Namun kini, paradigma itu mulai bergeser. Perempuan semakin menyadari haknya untuk aman di ruang publik, termasuk di transportasi umum. Mereka juga semakin memahami bahwa melawan bukanlah tindakan yang salah—justru dilindungi oleh hukum.
Dasar Hukum dalam Melakukan Perlawanan
Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Pasal 49 ayat (1) menyatakan bahwa seseorang tidak dapat dipidana jika melakukan pembelaan terpaksa untuk melindungi diri sendiri atau orang lain dari serangan melawan hukum. Artinya, tindakan seperti berteriak, mendorong, atau melawan secara fisik dalam situasi pelecehan seksual adalah sah secara hukum. Bahkan, Pasal 49 ayat (2) memberikan perlindungan tambahan jika perlawanan dilakukan dalam kondisi keguncangan jiwa yang hebat akibat serangan tersebut.
Lebih jauh, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) menegaskan bahwa korban memiliki hak untuk melawan, mendapatkan perlindungan, dan memperoleh keadilan. Tidak ada lagi alasan bagi korban untuk merasa bersalah atas tindakan membela diri.
Meski demikian, penting untuk memahami bahwa perlawanan tetap memiliki batasan. Tindakan yang dilakukan harus bersifat defensif dan proporsional, bertujuan untuk menghentikan serangan, bukan membalas secara berlebihan.
Selain keberanian individu, respons kolektif juga menjadi kunci. Penumpang lain, petugas, hingga pihak operator transportasi memiliki peran penting dalam menciptakan lingkungan yang aman. Ketika melihat atau mengalami pelecehan di KRL, langkah yang bisa dilakukan antara lain: berteriak atau menegur pelaku dengan tegas untuk menarik perhatian, segera melapor kepada petugas di dalam kereta atau di stasiun, serta merekam atau mengamankan bukti kejadian jika memungkinkan.
Transformasi ini menunjukkan bahwa ruang publik bukan lagi tempat di mana perempuan harus menahan diri atau menanggung ketakutan sendirian. Dengan keberanian, kesadaran hukum, dan dukungan sosial yang semakin kuat, perempuan kini berdiri lebih tegak—menghadapi, melawan, dan menuntut hak atas rasa aman.