Sukses

Entertainment

Tertangkap Bawa Sabu, Ini Barang Bukti Eza Gionino

Fimela.com, Jakarta Baru-baru ini Polres Metro Jakarta Selatan menangkap pelaku kasus narkoba. Dalam rilis yang diterima, polisi menangkap pria bernama Eza Gionino yang merupakan pemain sinetron.

Baca juga: Polisi Benarkan Eza Gionino yang Tertangkap

Pada proses penangkapan tersebut, polisi mengamankan satu buah paket sabu yang dimasukkan dalam bungkus rokok. Bungkus rokok itu sendiri dimasukkan dalam kotak kacamata.

eza gionino 3

Selain satu paket sabut, polisi juga mengamankan satu buah bong (alat hisap) dan dua buah korek gas. Eza Gionino mendapatkan barang haram tersebut dari pengedar berinisial K (DPO).

pengedar berinisial K ini merupakan pria berumur 30 tahun. Pemain sinetron Putih Abu-Abu 2 ini memakai sabu sudah sejak enam bulan yang lalu.

eza gionino

Artis kelahiran Samarinda, 10 Mei 1990 ini membeli paket sabu tersebut seharga Rp 450ribu. Transaksi jual beli paket sabu tersebut dilakukan di daerah Kemang, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan.

Eza Gionino terancam dikenakan pasal 112 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009, Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara 12 (dua belas) tahun.

Follow Official WhatsApp Channel Fimela.com untuk mendapatkan artikel-artikel terkini di sini.

What's On Fimela
Loading