Sukses

Entertainment

Farhat Abbas DPO, Ini Kata Kuasa Hukumnya

Fimela.com, Jakarta Menanggapi penerbitan Daftar Pencarian Orang (DPO) yang sudah diterbitkan Polda Metro Jaya terhadap Farhat Abbas, kuasa hukum Farhat yakni Burhanuddin mengatakan belum pada waktunya surat DPO tersebut diterbitkan.

"Urusan hal DPO gini, Mas Farhat kan berobat dan hari ini ada sidang praperadilan. DPO itu 3 kali panggilan, tapi ini baru dua kali," ujar Burhanuddin ditemui Bintang.com usai sidang putusan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (30/9/2015).

Baca juga: Resmi, Farhat Abbas Masuk Dalam DPO

Farhat Abbas merasa tidak ada keadilan atas dirinya terkait penetapannya sebagai tersangka pencemaran nama baik kepada Ahmad Dhani. (Galih W. Satria/Bintang.com)

Ia mengatakan, kliennya tersebut sebenarnya ingin datang dan mendengar putusan. Namun lantaran masih dalam tahap penyembuhan sakit, Farhat Abbas belum bisa secara langsung datang ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Rencananya mau datang dengar putusan, tapi saya gak tau juga. Mungkin satu dua hari ini bakal datangi Jaksa Penuntut Umum (JPU)," tambahnya.

Farhat Abbas resmi ditetapkan tersangka lantaran terbukti telah melakukan pencemaran nama baik atas Ahmad Dhani. Farhat berkali-kali dianggap telah menyudutkan Ahmad Dhani lantaran kasus kecelakaan maut yang melibatkan anak ketiganya, AQJ.

Foto Sidang mediasi Farhat Abbas vs Ahmad Dhani (Galih W. Satria/bintang.com)

Seperti pemberitaan sebelumnya, pihak Polda Metro Jaya melalui DR. Nova, perwakilan atau anggota dari Bidang Hukum Polda Metro Jaya mengatakan surat DPO terhadap Farhat Abbas telah diterbitkan.

“Kami sudah terbitkan DPO. Alasannya sudah dua kali dipanggil, tapi dia tidak datang untuk menjalani pemeriksaan,” kata DR. Nova.

Baca juga: Farhat Abbas Meradang Dituduh DPO

Burhanuddin melanjutkan, sangat berlebihan jika Farhat Abbas langsung dieksekusi setibanya di Indonesia. "Kalau eksekusi terlalu ektrem, mungkin Farhat bakal kooperatif nantinya," pungkasnya.

Follow Official WhatsApp Channel Fimela.com untuk mendapatkan artikel-artikel terkini di sini.

Loading