Sukses

Entertainment

Nasib Eksepsi Sandy Tumiwa Diputuskan Hari ini

Fimela.com, Jakarta Sidang lanjutan kasus penipuan berkedok investasi bodong dengan terdakwa Sandy Tumiwa kembali digelar. Dalam sidang kali ini mengagendakan pembacaan putusan sela atas eksepsi yang diajukan mantan suami Tessa Kaunang tersebut.

"Iya betul, sidangnya sekitar pukul 2 siang. Setelah jaksa memberi tanggapan, maka hakim memberikan keputusan. Apakah berpihak kepada kita atau pada jaksa," kata M. Ridwan, kuasa hukum Sandy Tumiwa saat dihubungi, Selasa (23/2/2016).

Sandy dinilai bertindak sangat kooperatif selama menjalani pemeriksaan, Ridwan selaku kuasa hukumnya pun merasa jika permohonan penangguhan penahanan sangat wajar diajukan ke Kejati DKI Jakarta. (Galih W. Satria/Bintang.com)

 

Ridwan sendiri belum dapat memastikan keputuan sela yang diambil Majelis Hakim. Namun, jika putusan sela berpihak kepada Sandy, maka kliennya bisa terbebas dari penjara.

"Kalau berpihak pada jaksa, berarti kasus ini diteruskan. Sebaliknya, kalau hakim berpihak ke kita, otomatis Sandy bisa keluar dari penjara. Kita berharap tidak dilanjutkan karena ada persoalan perdata," urainya.

Sandy Tumiwa berencana kembali memohon tangguhan penahanan setelah resmi menjadi tahanan dari Polda Metro Jaya ke Kejati DKI Jakarta. Pada 26 November lalu permohonan tangguhan penahanannya ditolak pihak Polda Metro Jaya. (Galih W. Satria/Bintang.com)

Seperti diketahui, Sandy Tumiwa menjadi terdakwa terseret kasus investasi bodong berasama rekannya, Cici. Keduanya dilaporkan beberapa investor yang merasa dirugikan, seperti Annisa Bahar, ke Polda Metro Jaya.

Follow Official WhatsApp Channel Fimela.com untuk mendapatkan artikel-artikel terkini di sini.

What's On Fimela
Loading