Sukses

Entertainment

Gatot Brajamusti Juga Terancam UU Perlindungan Anak

Fimela.com, Jakarta Gatot Brajamusti kembali terjerat kasus hukum. Seperti yang diketahui, Gatot dilaporkan oleh seorang wanita berinisial CT dengan dugaan tindak pemerkosaan dan persetubuhan yang bukan suami istri dalam kurun waktu 2007 sampai 2011. Bahkan, menurut pengakuan CT, tindakan tersebut terjadi saat usianya belum genap 17 tahun.

Bermodal keterangan CT saat melaporkan Gatot Brajamusti pada Kamis (8/9/2016) tersebut, pihak kepolisian akan terlebih dahulu mendalami identitas CT terkait usianya saat Gatot melakukan tindakan tidak senonoh itu.

"Nantinya tetap kita lakukan pemeriksaan secara prosedur mengenai data-data seperti KTP, Akte Kelahiran dan surat-surat lainnya," ucap Kadiv Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Awi Setiyono di Polda Metro Jaya, Jumat (9/9/2016).

Dikediamannya, Gatot juga menyempatkan untuk melakukan salat dan tiduran. Ia mengaku kondisinya tidak sehat. Bahkan, ia minta izin sementara  tinggal dikediamannya. Berdasarkan kuasa hukumnya, kliennya mengeluh diabetsnya kambuh. (Nurwahyunan/Bintang.com)

Nantinya, jika bukti-bukti yang didapatkan pihak kepolisian membenarkan jika usia CT saat mendapatkan pelecehan seksual masih di bawah umur, Gatot Brajamusti bisa dikenai undang-undang perlindungan anak.

"Kalau bukti-buktinya betul, yang bersangkutan ini betul-betul dibawah umur, Gatot Brajamusti akan dikenakan undang-undang perlindungan anak," terang Awi.

Dan, jika nantinya keterangan CT dan bukti-bukti yang diberikan valid dan mendukung, Gatot Brajamusti terancam pidana berlapis yaitu undang-undang pemerkosaan dan persetubuhan yang bukan istrinya serta undang-undang perlindungan anak.

"Masih kita dalami yak. Terkait pemerkosaan dan persetubuhan yang bukan istrinya, tentunya itu dikenakan pasal 285 dan 286 KUHP. Dan Kalau yang bersangkutan memang korban dibawah umur saat kejadian, kita bisa kenakan pasal 76 huruf D UU Perlindungan Anak nomor 35 tahun 2014. Ancaman pemerkosaan itu 12 tahun, persetubuhan bisa di pidana penjara 9 tahun. Undang-Undang perlindungan anak bisa lebih berat lagi, 15 tahun," jelasnya.

Memang sebelumnya, berdasarkan laporan CT terhadap Gatot Brajamusti pada Kamis (8/9/2016) malam, pihaknya mengatakan pelecehan seksual yang dilakukan Gatot Brajamusti terjadi mulai tahun 2007 sampai 2011 dimana saat awal dilecehkan CT masih berusia 16 tahun.

Follow Official WhatsApp Channel Fimela.com untuk mendapatkan artikel-artikel terkini di sini.

What's On Fimela
Loading